Padahal Sudah Menang Praperadilan, Kenapa KPK Tetap Larang Paman Birin ke Luar Negeri?
Penulis: Rafika
Minggu, 17 November 2024 | 126 views
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melarang eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin ke luar negeri. Padahal diketahui, Paman Birin sudah memenangkan praperadilan, sehingga statusnya sebagai tersangka korupsi dianggap tidak sah.
"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/11/2024), sebagaimana diberitakan laman Suara.com.
Tessa menuturkan bahwa KPK akan tetap mencekal Paman Birin bepergian ke luar negeri. Ia menegaskan hal itu tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka Paman Birin lewat praperadilan.
"Tidak terpengaruh (praperadilan)," ujarnya.
Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.
Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Terkait putusan praperadilan tersebut, Tessa mengatakan KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.
Ia juga menuturkan pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Paman Birin. Pasalnya, Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.
Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya. (*)