search

Daerah

Bawaslu KaltimKonten PemiluPilgub KaltimPelanggaran Pemilu

Bawaslu Kaltim Ajak Warganet Awasi Konten Politik di Sosial Media

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
4 jam yang lalu | 0 views
Bawaslu Kaltim Ajak Warganet Awasi Konten Politik di Sosial Media
Danny Bunga, Divisi Hukum Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur.

Samarinda, Presisi.co - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Danny Bunga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, khususnya yang terjadi di media sosial.

Menurut Danny, media sosial saat ini memungkinkan siapa saja untuk menyebarkan informasi yang berkaitan dengan pemilu. Terkait itu, Danny juga menyoroti berbagai pelanggaran yang sering kali tersebar melalui platform media sosial, seperti ujaran kebencian, kampanye hitam, hingga politik uang. Bawaslu Kaltim akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima jika ada pelanggaran yang terjadi.

"Kalaupun memang ada dugaan-dugaan pelanggaran, siapapun bisa menyampaikan atau membuat laporan kepada Bawaslu Kaltim. Kami siap menerima segala informasi atau dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi," tegasnya.

Di sisi lain, Danny juga menyinggung soal keberpihakan media siber lewat pemberitaan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kaltim.

Terkait keberpihakan, sampai saat ini Bawaslu belum menerima laporan yang menunjukkan adanya keberpihakan media terhadap salah satu calon, meskipun ada beberapa informasi yang masuk terkait ketidakberpihakan tersebut.

“Media itu harus seimbang dan netral. Kalau ada tuduhan keberpihakan, kami harus melihat lebih dulu apakah benar media tersebut berpihak pada salah satu calon atau tidak. Tapi sampai hari ini, belum ada laporan terkait ketidakberpihakan media,” jelasnya.

Terkait jumlah laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kaltim, Danny menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses sekitar 19 hingga 28 kasus di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Kasus-kasus tersebut bervariasi, mulai dari pelanggaran kode etik hingga pelanggaran administrasi.

“Ada yang sudah kami proses. Terkait dengan putusannya apa, nanti akan di cek kembali,” tambahnya.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu Kaltim setelah menerima laporan dari masyarakat yaitu melakukan pleno untuk menentukan apakah informasi yang diterima merupakan pelanggaran atau tidak. Informasi awal yang diterima dari masyarakat bisa menjadi landasan bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Jadi, kalau ada laporan atau informasi dari masyarakat, seperti video yang dikirimkan kepada kami atau pengawas pemilu, itu akan kami tindaklanjuti dan pleno untuk melihat apakah ini masuk kategori pelanggaran atau bukan,” tegas Danny.

Dengan berbagai informasi yang masuk, Bawaslu Kaltim tetap berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu dengan sebaik-baiknya, demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran. Selain itu, Bawaslu akan selalu menerima laporan atau informasi dugaan pelanggaran meskipun berasal dari pihak non-media maupun dari media online. (*)

Editor: Redaksi