KPU Samarinda Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 10 September 2024 | 381 views
Samarinda, Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
“Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 17 hingga tanggal 28 September,” kata Komisioner KPU Samarinda Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Yustiani pada Selasa, 10 September 2024.
KPU RI telah menetapkan jadwal pendaftaran calon anggota KPPS mulai dari 17 September hingga 21 September untuk pengumuman calon anggota KPPS. Sementara, penerimaan berkas pendaftaran berlangsung hingga 28 September.
Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 18 hingga 29 September 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober.
“Penetapan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November, bersamaan dengan pelantikan mereka,” tambah Yustiani.
Prekrutan KPPS ini dikarenakan KPU Samarinda membutuhkan sekitar 1.200 TPS untuk Pilkada. TPS tersebut nantinya akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS.
Selain itu, ia menegaskan perekrutan anggota KPPS diperlukan netralitas. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian penting untuk menjaga profesionalitas penyelenggara Pilkada.
“Kami sangat menekankan agar anggota KPPS bukan merupakan anggota partai politik, tim pemenangan, atau relawan caleg pada Pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Pemahaman prosedur pemungutan suara oleh anggota KPPS juga diperlukan agar dapat meminimalisir kesalahan, terutama terkait dengan kategori pemilih.
“Kami akan memberikan pelatihan simulasi agar KPPS lebih siap dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Meski beban kerja KPPS pada Pilkada lebih ringan dibanding Pemilu 2024, gaji yang diterima oleh anggota KPPS akan tetap sama.
“Walaupun gajinya sama, beban kerja pada Pilkada tidak seberat Pemilu yang memerlukan waktu penghitungan hingga dini hari karena ada lima kotak suara. Di Pilkada hanya ada dua kotak suara, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Bupati,” jelasnya. (*)