search

Berita

Bapak kos makan kucingbapak kos di Semaranghukum makan daging kucingdaging kucing haram atau halal

Viral Bapak Kos di Semarang Makan Kucing Sampai 10 Kali, Sebenarnya Halal atau Haram? Ini Hukumnya dalam Islam

Penulis: Rafika
Kamis, 08 Agustus 2024 | 1.087 views
Viral Bapak Kos di Semarang Makan Kucing Sampai 10 Kali, Sebenarnya Halal atau Haram? Ini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi sekumpulan kucing. (Ist)

Presisi.co - Baru-baru ini media sosial tengah digemparkan dengan aksi seorang bapak kos di Semarang yang memakan daging kucing. Bahkan, ia mengaku telah menyantap 10 ekor kucing dalam satu tahun terakhir. Peristiwa tersebut berlokasi di Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah.

Sang bapak kos tertangkap basah tengah memakan daging kucing oleh anak kos. Rupanya, pria tersebut memakan daging kucing lantaran mengaku tak memiliki uang untuk membeli daging. Dirinya juga mengaku mengidap diabetes, sehingga tidak bisa memakan tahu dan tempe yang memiliki kadar gula tinggi.

Padahal, ketika kepergok memakan daging kucing, bapak kos tersebut melahapnya dengan nasi putih yang juga memiliki kadar gula tinggi.

Aksinya memakan kucing yang dirawat anak-anak kos itu tentu saja mengundang amarah warganet. Lantas, bagaimana hukum memakan daging kucing dalam Islam? Halal atau haram? Berikut ulasannya dilansir dari Suara.com.

Kucing sendiri merupakan hewan yang dimuliakan dalam Islam. Hewan ini juga disebut sebagai hewan yang sangat disayangi oleh Nabi Muhammad SAW.

Oleh sebab itu, umat Islam juga dianjurkan untuk menyawangi dan merawat kucing. Memuliakan kucing termasuk sunnah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, berbunyi sebagai berikut:

وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ

Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240).

Pendapat sejumlah ulama mengatakan bahwa daging kucing haram untuk dimakan. Syekh Al-Azhim dalam 'Aunu; Ma'bud' menyebutkan kucing liar maupun kucing yang dipelihara dalam rumah haram dikonsumsi.

Sebabnya, kucing tergolong sebagai hewan bertaring. Sementara Islam melarang memakan daging hewan ertaring yang menggunakan taringnya untuk memangsa hewan lain.

Hal senada juga diterangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab berikut ini.

ولا يحل السنور لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (الهرة سبع) ولانه يصطاد بالناب ويأكل الجيف فهو كالاسد

Artinya: Kucing itu tidak halal, karena terdapat sabda Nabi yang menyatakan bahwa kucing itu termasuk hewan memangsa. Kucing memangsa dengan taring dan terkadang memakan bangkai sebagaimana singa. (*)

Editor: Rafika

Baca Juga