Stiker Bacalon Pilkada 2024 di Angkot Belum Bisa Dicopot Bawaslu Kaltim
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 07 Agustus 2024 | 540 views
Samarinda, Presisi.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat terkait salah satu pasangan bakal calon kepala daerah yang memajang wajah mereka di angkutan kota (angkot).
Menurut Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, masyarakat menganggap pasangan bakal calon tersebut telah melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi berlangsung.
"Di lapangan, banyak pasangan bakal calon yang sudah memasang stiker di angkot dan baliho, padahal menurut tahapan Pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan calon kepala daerah pada 25 September," ujar Hari, Rabu, 7 Agustus 2024.
Bentuk koordinasi tersebut untuk menindak pemasangan atribut kampanye di tempat yang tidak sesuai ketentuan, seperti kendaraan umum. Dalam hal ini, Satpol PP juga dilibatkan untuk mengawasi.
Hari menegaskan, peran Bawaslu baru aktif dalam pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) setelah masa kampanye resmi dimulai. Namun, pemasangan atribut kampanye di tempat yang melanggar ketentuan tetap diawasi dan ditertibkan.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.
Hari menekankan, selama pasangan bakal calon masih berstatus perorangan dan tidak mengganggu ketertiban umum, tidak ada sanksi dari sisi hukum pemilihan kepala daerah. Namun, jika ada pelanggaran hukum lainnya, kewenangan penanganan ada pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat. (*)