Temuan Pelanggaran Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kaltim, Ada Petugas Pantarlih jadi Anggota Timses
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 07 Agustus 2024 | 577 views
Samarinda, Presisi.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Benua Etam.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menjelaskan, adanya laporan tentang petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terlibat dalam tim pemenangan bakal calon serta ketidaksesuaian antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Laporan dari Kukar terkait calon perseorangan, ada pihak yang keberatan namanya dicantumkan sebagai pemberi dukungan tanpa izin. Ini sedang ditindaklanjuti Bawaslu dan mungkin akan dibahas dengan penegak hukum untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana," ujar Hari Dermanto, Rabu, 7 Agustus 2024.
Hari menjelaskan, kasus tersebut bukan berasal dari data pemilih, tetapi terkait syarat dukungan calon perseorangan.
Verifikasi faktual dilakukan, dan nama warga yang menolak memberikan dukungan akan dicoret. Laporan mengenai dugaan pidana lainnya sedang diperiksa untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Selain temuan di Kukar, Bawaslu juga menemukan sekitar 33 pantarlih yang terlibat dengan tim sukses.
"Kewenangan ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai atasan langsung dari pantarlih," tambah Hari.
Hari menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam proses pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik.
"Bawaslu terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan temuan yang masuk demi menjaga integritas proses pemilihan di Kaltim," tutupnya. (*)