search

Daerah

Otoritas Jasa KeuanganBerantas Judi OnlineBlokir Ribuan Rekening Bank

Blokir 6.000 Rekening Bank, OJK Berkomitmen Berantas Judi Online

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 07 Agustus 2024 | 638 views
Blokir 6.000 Rekening Bank, OJK Berkomitmen Berantas Judi Online
Ilustrasi judi online. (Ist)

Jakarta, Presisi.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online.

OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi tersebut dan melaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening di bank," ujar Dian.

Judi online termasuk dalam Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama perbankan terus meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

“OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud,” tambahnya.

Selain itu, perbankan juga telah mengambil berbagai langkah untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, seperti menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi, melakukan web crawling, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup situs judi online.

OJK bersama 35 Kantor OJK di seluruh Indonesia juga telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait. Edukasi publik mengenai bahaya judi online terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“OJK sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online,” pungkas Dian. (*)

Editor: Ridho M

Baca Juga