search

Daerah

Pilgub Kaltim 2024Rudy Mas'udBawaslu KaltimDugaan PelanggaranSebelum KampanyePenertiban APKAPK di Angkot

Bawaslu Kaltim Belum Bisa Tertibkan APK Bacalon Gubernur di Belakang Angkot Sebelum Masa Kampanye

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 31 Juli 2024 | 370 views
Bawaslu Kaltim Belum Bisa Tertibkan APK Bacalon Gubernur di Belakang Angkot Sebelum Masa Kampanye
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim), Daini Rahmat. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker bakal calon gubernur (Bacagub) di sejumlah angkot di Samarinda kembali marak menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim), Daini Rahmat, menyoroti bahwa pemasangan ini dilakukan sebelum masa kampanye resmi yang baru dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

"Belum ada penetapan pasangan calon. Jadwalnya nanti di bulan Agustus. Karena yang ada di stiker itu adalah orang-orang yang hendak masuk dalam proses pencalonan," kata Daini dalam acara Konsolidasi Bawaslu bersama Media di Setiap Hari Coffee, Selasa (30/7/2024) malam.

Di berbagai wilayah Kota Samarinda, stiker pasangan Bacagub Kaltim Rudy Mas'ud-Seno Aji terpasang di beberapa angkutan kota (angkot). Wajah mereka tampak jelas di kaca belakang angkot, disertai moto Generasi Emas Untuk Kaltim Bersinar (GEMAS).

Daini menjelaskan, penertiban stiker bacalon Pilkada di sejumlah angkot merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Itu masih wewenang pemerintah daerah, kalau sudah masuk tahapan kampanye, barulah kami yang punya wewenang," ujarnya.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum mengatur larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.

Daini menegaskan bahwa peran Bawaslu akan berubah ketika sudah memasuki masa kampanye resmi. Pada fase tersebut, yang dimulai setelah penetapan resmi paslon oleh KPU, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menertibkan segala bentuk APK, termasuk stiker-stiker yang dipasang pada angkutan umum.

"Nanti pada saat memasuki masa kampanye, di situlah kewenangan Bawaslu untuk menertibkan itu, karena itu sudah penetapan paslon yang akan berkontestasi," tutupnya. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M