Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Kamis, 18 Juli 2024 | 450 views
Samarinda, Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah merampungkan verifikasi faktual (verfak) persyaratan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan.
Komisioner KPU Kota Samarinda, Arif Rakhman, mengonfirmasi bahwa proses ini telah selesai dan tinggal menunggu rapat pleno untuk penetapan hasil pengumpulan suara dari pasangan bakal calon Andi Harun dan Syaparuddin.
"Setelah melakukan verifikasi faktual pada 21 Juni hingga 4 Juli, kami merekap surat dukungan di tingkat kecamatan pada 8 Juli dan melanjutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota pada 12 Juli," ujar Arif Rakhman, Kamis, 18 Juli 2024.
Arif menjelaskan bahwa dari total dukungan sebanyak 52.868 suara, 51.073 suara dinyatakan memenuhi syarat, sementara 1.795 suara tidak memenuhi syarat.
"Dengan minimal jumlah dukungan 7,5 persen atau 45.322 suara, pasangan calon ini sudah melebihi syarat jumlah dukungan sehingga tidak perlu melakukan perbaikan dokumen surat suara," tambahnya.
Arif juga mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi tim KPU selama proses verfak, seperti penarikan dukungan dari calon anggota KPPS dan sulitnya menemui pendukung yang telah diverifikasi.
"Kami minta bantuan dari pasangan calon untuk mengkomunikasikan hal ini, namun beberapa pendukung tetap tidak datang," katanya.
Penetapan calon perseorangan dijadwalkan akan dilakukan pada rapat pleno KPU Samarinda pada 19 Agustus 2024. (*)