search

Daerah

Asli Nuryadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan PPDB Samarinda Tantangan Sistem Zonasi

Asli Nuryadin Ungkap Kendala PPDB di Samarinda

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 12 Juli 2024 | 228 views
Asli Nuryadin Ungkap Kendala PPDB di Samarinda
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP yang berlangsung pada awal Juni lalu memiliki beberapa kendala. Termasuk permasalahan zonasi dan "drama" persoalan sekolah favorit.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Samarinda, Asli Nuryadin menyampaikan perkembangan terkini terkait penerimaan siswa baru di Samarinda. Pada proses PPDB ini, ia  mengakui adanya kendala dalam proses penerimaan siswa baru.

"Sesuai jadwal, daftar ulang sudah diumumkan. Senin nanti, anak-anak kemungkinan sudah mulai masuk sekolah. Kendala pasti ada, misalnya orang tua yang tidak puas atau laporan penyalahgunaan dokumen. Hal ini tercatat di website kami," jelas Asli.

Terkait gedung sekolah di luar zonasi, Asli menyatakan, jumlah sekolah dan daya tampung tidak seimbang dengan jumlah penduduk usia sekolah. Ada daerah yang kekurangan murid, dan ada yang over kapasitas. Ia mencontohkan SMP 2 yang kelebihan murid karena menjadi sekolah favorit.

"Sekolah unggul tidak harus di tengah kota. Selama mampu mengembangkan perilaku, literasi, dan numerasi anak, sekolah tersebut bisa dikategorikan unggul. Namun, orang tua seringkali memaksakan kehendak untuk memasukkan anak ke sekolah tertentu,” ucapnya.

Ia menyatakan, permasalahan daya tampung untuk sekolah-sekolah yang ada di Kota Samarinda sebenarnya cukup untuk menampung siswa yang akan masuk ke sekolahan tersebut. Untuk mengatasi kendala ini, Asli menekankan pentingnya edukasi masyarakat.

"Masalah muncul karena orang tua tidak mau menyekolahkan anak di dekat rumah karena menganggap sekolah tersebut tidak baik. Contohnya, orang tua di Loa Bakung ingin anaknya masuk SMP 2, padahal ada SMP 16, SMP 38, SMP 40, dan SMP 10 di sekitar mereka," ungkapnya.

Mengenai aturan zonasi, Asli menjelaskan bahwa untuk SD, zonasi berdasarkan jarak dan umur dan untuk SMP, zonasi juga berdasarkan jarak.

Namun, ada jalur prestasi akademik dan nonakademik, serta afirmasi bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak guru, dan pindahan. Anak berprestasi boleh memilih sekolah di mana saja, tapi jatahnya tidak banyak untuk tingkatan SMP keatas.

"Anak yang lebih tua diutamakan masuk SD. Orang tua tidak perlu memaksakan anak di bawah 6 tahun untuk bersekolah karena semakin dewasa anak, semakin matang dia masuk sekolah," jelasnya.

Menutup penjelasannya, Asli Nuryadin mengatakan bahwa pembangunan sekolah dan kebijakan zonasi diatur oleh Permendikbud dan bisa berubah setiap tahun. "Kami mengikuti aturan nasional karena sistem pendidikan kita juga nasional," tutupnya. (*)

Penulis: Gio

Editor: Ridho M

Baca Juga