Bupati Kukar Peringatkan ASN untuk Tidak Terlibat dalam Judi Online
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 04 Juli 2024 | 293 views
Kutai Kartanegara, Presisi.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, diingatkan untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Peringatan ini disampaikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam upaya menjaga integritas dan disiplin di kalangan ASN.
Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan regulasi terkait lainnya.
“Aturannya sudah jelas. Kalau ada yang melanggar, kita akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Edi pada Rabu (3/7/2024)
Selain penindakan, Bupati Edi juga menekankan pentingnya upaya preventif untuk mencegah keterlibatan ASN dalam perjudian. Ia mengimbau seluruh masyarakat Kukar, tidak hanya ASN, untuk menjauhi praktik perjudian yang tidak memberikan manfaat positif.
“Judi ini sulit untuk diidentifikasi. Karena orang ceritanya hanya pas menangnya saja. Yang jelas judi ini tidak ada baiknya, tidak ada bagusnya untuk kehidupan kita,” pesannya.
Bupati Edi juga menyebut bahwa nilai-nilai negatif dari teknologi, seperti judi online dan pinjaman online ilegal, dapat menjadi penyakit dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, generasi muda harus berperan aktif dalam mencegah dampak negatif tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim, Sutomo Jabir, menegaskan bahwa tidak ada anggota dewan yang terindikasi terlibat dalam judi online (Judol). Ia menanggapi isu yang ramai terkait judi online dengan harapan bahwa anggota DPRD Kaltim tidak terlibat dalam praktik tersebut.
“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada yang terindikasi. Semoga memang tak ada anggota kita yang terlibat, kita tahu, anggota DPRD harus menjadi panutan masyarakat,” tegasnya.
Jika ada anggota DPRD yang terbukti terlibat dalam judi online, Sutomo memastikan bahwa aturan yang berlaku akan ditegakkan sesuai prosedur yang ada di BK DPRD Kaltim. “Untuk itu (sanksi) kita akan ikuti prosedur yang ada di BK DPRD Kaltim. Ada tata cara di BK,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ASN dan anggota DPRD dapat menjaga integritas mereka dan menjauhi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (*)