Dipecat dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Rupanya Paksa Korban Lakukan Hubungan Badan di Hotel Van der Valk Amsterdam
Penulis: Rafika
Rabu, 03 Juli 2024 | 360 views
Presisi.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terbukti melakukan hubungan badan dengan korban tindak asusila yang saat itu merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag.
Fakta tersebut terbongkar saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait tindakan asusila.
DKPP menuturkan peristiwa tersebut terjadi saat Hasyim selaku Ketua KPU RI menghadiri bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Amsterdam, Belanda.
Hasyim lantas mengajak korban yang merupakan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT untuk menemuinya di kamarnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.
Ketika CAT menemui Hasyim, keduanya sempat berbincang di ruang tamu kamar akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.
“Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Awalnya, korban terus permintaan berhubungan badan tersebut. Namun pada akhirnya, korban mengiyakan permintaan Hasyim lantaran terus dipaksa.
“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tambah dia.
Dalam sidang tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU imbas terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Untuk diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) yang mewakili seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN pada Pemilu 2024.
Dugaan pelanggaran kode etik ini terkait dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap pelapor. Menurut kuasa hukum pelapor, Hasyim telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, kuasa hukum pelapor juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya. (*)