search

Daerah

Penghitungan Suara UlangKPU SamarindaDPR RIDapil KaltimMahkamah Konstitusi

Surat Suara Pemilu 2024 di 40 TPS Samarinda Dihitung Ulang

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 26 Juni 2024 | 638 views
Surat Suara Pemilu 2024 di 40 TPS Samarinda Dihitung Ulang
Suasana rapat penghitungan ulang surat suara DPR RI oleh KPU Kota Samarinda yang berlangsung di Ballroom Hotel Harris Jalan Untung Suropati, Karang Asam Ulu. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Preisi.co - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar penghitungan suara ulang alias PSU di Kaltim, dilaksanakan KPU Samarinda pada Rabu, 26 Juni 2024.

Proses menghitung kembali hasil pemilu legislatif itu terpusat di Hotel Harris Samarinda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Penghitungan dilakukan dari 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda.

"Kami telah menyiapkan 40 kotak surat suara yang sudah dipindahkan dari gudang tadi malam. Ini adalah bagian dari lokus yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan putusan nomor 219 terhadap Kalimantan Timur dan Samarinda," jelasnya.

Proses penghitungan ulang ini dipimpin oleh tiga panel yang terdiri dari anggota KPU Kota Samarinda dan dibantu oleh sekretariat.

Masing-masing panel memimpin penghitungan ulang untuk beberapa kecamatan di Samarinda.

Panel 1 dipimpin oleh Firman Hidayat untuk Kecamatan Samarinda Utara dan Samarinda Ulu.

Sementara panel 2 dipimpin komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto dan Nina Mawadah untuk Kecamatan Samarinda Kota, Loa Janan Ilir, Palaran, dan Sungai Kunjang.

Sedang komisioner lainnya, Arif Rakhman dan Yustiani memimpin panel 3, meliputi Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, Samarinda Seberang, dan Sungai Pinang.

KPU Samarinda juga mengundang perwakilan dari 18 partai politik peserta pemilu untuk hadir dan menyaksikan proses penghitungan ulang tersebut.

"Saya harap semua proses perhitungan berjalan lancar dan transparan. Semua yang ada di dalam kotak ini akan kita hitung, sesuai dengan amanah keputusan MK," tambah Firman.

Penghitungan ulang ini dilakukan karena pada putusan 219-01-14-23/PHPU.DPR.DPRD.XXII/2024 tanggal 10 Juni lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Partai Demokrat Kaltim atas dugaan pengurangan hasil perolehan suara di Pileg DPR RI dapil Kaltim

Demokrat menggugat adanya penambahan suara yang didapat oleh PAN, yang berdampak pada didapatnya kursi terakhir DPR RI oleh PAN. Dugaan kecurangan tersebut terjadi di 147 TPS di Kaltim yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Rapat penghitungan ulang ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kota Samarinda untuk memastikan transparansi dan keterbukaan proses. Seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah disepakati untuk menjaga ketertiban dan kelancaran rapat. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M