search

Daerah

Serikat Buruh SamarindaTaperaBebani Pekerja

Ketua Serikat Buruh Samarinda Nilai Tapera Bebani Pekerja

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Kamis, 06 Juni 2024 | 955 views
Ketua Serikat Buruh Samarinda Nilai Tapera Bebani Pekerja
Ketua Serikat Buruh Samarinda, Yoyok Sudarmanto. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah berencana melaksanakan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Lewat peraturan terbaru itu, otoritas di negeri ini akan menarik iuran wajib dari pekerja. Tapera memungut iuran sebesar 3 persen dari gaji. Rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh perusahaan.

Program itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Ketua Serikat Buruh Samarinda (SERINDA), Yoyok Sudarmanto, Tapera hanya menambah beban para pekerja yang sudah terhimpit dengan berbagai iuran dan pajak. Apalagi persoalan upah yang rendah hingga saat ini, kata Yoyok, masih menjadi polemik.

"Tapera telah mengalihkan tanggung jawab negara kepada pekerja yang sudah terbebani dengan potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan pajak lainnya," ujar Yoyok, Kamis, 6 Juni 2024.

Ia menekankan, tujuan berbangsa dan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum, namun Tapera justru semakin mencekik kelas buruh.

Dana yang diperkirakan mencapai puluhan triliun dari kolektif Tapera setiap tahun, menurut Yoyok, rentan terhadap pengelolaan yang tidak transparan dan berpotensi korupsi. "Kekhawatiran utama adalah soal transparansi dan potensi korupsi dalam pengelolaan dana Tapera," ujar pria yang juga politikus Partai Buruh Kaltim itu.

Yoyok juga menyinggung risiko Tapera yang dapat menambah defisit APBN dan hanya menjadi ladang korupsi. "Rakyat sudah tidak percaya karena minimnya integritas para pejabat," tegasnya.

Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda memastikan belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.

"PP 21 Tahun 2024 ini baru saja terbit, jadi detail pelaksanaannya belum jelas," ujar Sekretaris Disnaker Samarinda, Sofyan Adi Wijaya, Selasa, 4 Juni 2024. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M