Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 28 Mei 2024 | 815 views
Bontang, Presisi.co – Draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR RI mendapat kritik tajam dari kalangan jurnalis. Mereka menilai sejumlah pasal dalam RUU tersebut berpotensi mengganggu kerja jurnalistik dan membatasi kebebasan pers.
Diskusi mengenai ini digelar pada Minggu, 26 Mei 2024, oleh jurnalis lintas media di Bontang yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kaltim.
Acara yang bertajuk "Bagaimana Pers Dibungkam dengan RUU Penyiaran? Wartawan Daerah Bisa Apa?" ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Direktur PKTV Bontang Teguh Suharjono, Pemred Kitamudamedia.com Kartika Anwar, dan Pemred Pranala.co Suriadi Said.
Teguh Suharjono mengkritik perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diatur dalam Pasal 1 Nomor 4, 9, dan 17. Ia menilai bahwa KPI seharusnya hanya mengatur penyiaran konvensional, bukan konten digital. Menurutnya, upaya ini bisa mengancam kebebasan berekspresi, termasuk bagi pembuat konten.
Kartika Anwar menyoroti Pasal 52B ayat (2) yang melarang penayangan jurnalisme investigasi dan konten yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik.
Ia menyebut pasal ini mengancam demokrasi dan membatasi kontrol sosial oleh jurnalis. "Kalau jurnalisme investigasi dilarang, bukan hanya jurnalis yang dirugikan, tapi juga warga," tegasnya.
Suriadi Said membahas pasal-pasal yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers, seperti Pasal 8A huruf q. Ia menilai bahwa RUU ini bertentangan dengan semangat UU No.40/1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers.
"Revisi UU Penyiaran ini harus dilawan karena akan memberikan dampak negatif bagi kebebasan pers," ujar Isur, sapaan akrabnya.
Sesi tanya jawab yang diadakan setelah pemaparan mengungkap kekhawatiran peserta tentang ancaman RUU ini terhadap kebebasan berekspresi. Redaktur KlikKaltim.com, Bernadus Ikhwal, menyarankan agar warga memberi sanksi moral kepada pengusul RUU ini sebagai bentuk penolakan.
Pada akhir kegiatan, gabungan jurnalis ini mengambil sikap bersama menolak draf RUU Penyiaran dengan lima poin utama, termasuk menunda atau membatalkan pembahasan dan mengajak komunitas pers untuk mengawal draf tersebut. (*)