search

Advetorial

Kukar IdamanpenghargaanOpini WTPEdi DamansyahBPK RIKaltim

Pemkab Kukar Raih Opini WTP dari BPK RI, Bupati Apresiasi Seluruh Perangkat Daerah

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 05 Mei 2024 | 896 views
Pemkab Kukar Raih Opini WTP dari BPK RI, Bupati Apresiasi Seluruh Perangkat Daerah
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, kepada Bupati Kukar (dok. Prokom Kukar)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penghargaan ini adalah hasil dari evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar pada Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Abdul Rasid, di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Samarinda, pada Jumat 3 Mei 2024.

Edi Damansyah, Bupati Kukar, mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah, termasuk Sekda Kukar, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, dan semua pihak atas dedikasi dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan keuangan yang tercermin dalam Opini WTP.

"Opini WTP yang kami terima menunjukkan bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar telah sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujar Edi Damansyah.

Edi juga menekankan pentingnya Opini WTP sebagai pijakan untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program-program daerah agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat.

"Saya optimis bahwa dengan terus mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan, kami dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kukar," tambahnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD TA 2023 telah dilakukan, dan Opini WTP telah diberikan kepada beberapa daerah di Kaltim, termasuk Kukar.

"Meskipun ada beberapa tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, namun hal ini tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD," jelas Agus Priyono.

Agus juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan oleh BPK untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah. (*)

 

Editor : Redaksi