search

Advetorial

Kukar Idamanpenandatangananzona nilai tanah

Penetapan Zona Nilai Tanah 2023, Sekda Kukar Dorong Sosialisasi Cepat

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 29 April 2024 | 893 views
Penetapan Zona Nilai Tanah 2023, Sekda Kukar Dorong Sosialisasi Cepat
Penandatanganan berita acara penetapan peta zona nilai tanah tahun 2023 pada, Senin 29 April 2024 (dok. Prokom Kukar)

Tenggarong, Presisi.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono menandatangani penetapan peta zona nilai tanah tahun 2023 pada, Senin 29 April 2024. Sunggono berharap setelah ini zona nilai tanah segera disosialisasikan ke masyarakat.

 

"Saya berharap zona nilai tanah ini dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda," ujarnya.

Sunggono menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut akan menjadi dasar penting dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang direvisi setiap lima tahun. Dia juga mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak, yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk menetapkan harga satuan persil bidang tanah.

Sunggono menegaskan pentingnya kegiatan seperti ini untuk penataan ruang di wilayah Kukar, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang. Ia juga berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan.

Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Sekda Kukar bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha. Kegiiatan disaksikan oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Kukar. (*)

 

Editor : R Ayu