Bolehkah Menerima 'Serangan Fajar' Tapi Nyoblos Calon yang Lain? Simak Penjelasan Habib Jafar Berikut Ini
Penulis: Rafika
Selasa, 13 Februari 2024 | 705 views
Presisi.co - Fenomena serangan fajar yang menjadi bagian dari politik uang (money politics) kerap terjadi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Serangan fajar merupakan pemberian uang dengan nominal tertentu agar seseorang nantinya memilih pemberi uang tersebut.
Lantas, bagaimana hukum menerima serangan fajar menurut Islam?
Ketika berkesempatan mengisi podcast Close the Door yang dibawakan Deddy Corbuzier, pendakwah milenial tersebut sempat mendapatkan pertanyaan soal politik uang.
"Nah, gua gak suka dengan orang-orang bilang, 'gak apa-apa ambil uangnya, tapi jangan pilih orang atau partainya'. Enggak!," ujar Habib dengan tegas.
Habib Jafar menekankan umat Islam tidak seharusnya menerima uang tersebut dan memilih calon yang menjadi pemberi uang. Sebab, baik pemberi maupun penerima, akan mendapatkan ganjaran berupa neraka karena telah melakukan tindakan suap.
"Karena politik uang, politik untuk memastikan elu duduk di neraka," ujar Habib seraya membacakan hadist nabi. "Baik pemberi atau penerima suap, itu akan masuk neraka," ucap Habib..
Habib Jafar juga menegaskan bahwa menerima serangan fajar tetapi tidak memilih si pemberi uang adalah tindakan yang salah. Pendakwah berumur 35 tahun itu menyebut orang yang menerima politik uang tetapi tidak mencoblosnya sebagai orang munafik.
"Artinya elu masuk neraka jalur suap dan munafik itu kan, ini tidak baik dijadikan circle, munafik ini," ujarnya. (*)