search

Daerah

polres kukarTambang Ilegal di KukarKonsesi MHUPT Multi Harapan Utama

Kapolres Kukar Bakal Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal yang Meresahkan

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 01 Februari 2024 | 347 views
Kapolres Kukar Bakal Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal yang Meresahkan
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman. (Istimewa)

Presisi.co - Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, menegaskan komitmennya dalam menangani masalah pertambangan ilegal. Selain melanggar peraturan karena tidak mengantongi perizinan resmi, tambang ilegal juga menimbulkan kerisauan di kalangan masyarakat.

Baru-baru ini, dua kasus penambangan ilegal di Kutai Kartanegara mendapat sorotan. Kasus pertama terjadi di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, dimana aktivitas penambangan ilegal terdeteksi di dalam konsesi lahan PT Multi Harapan Utama (MHU). Hal ini pertama kali ditemukan oleh Tim patroli perusahaan bersama dengan alat berat yang diduga kuat digunakan oleh penambang ilegal.

Kasus kedua terjadi di Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, dimana penambangan ilegal beroperasi di dekat pemukiman dan lahan pertanian warga.

"Kami menerima laporan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini sering terjadi di lingkungan yang seharusnya tidak diizinkan untuk penambangan, termasuk di konsesi perusahaan yang telah mendapatkan izin resmi," kata Heri kepada awak media.

Meski baru bertugas di Kukar per 27 Desember 2023, lalu. Heri kembali menegaskan tekadnya untuk menangani persoalan tambang ilegal yang memang menjadi momok di Kukar.

"Kami membutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penambangan tanpa izin seringkali beririsan dengan isu sengketa tanah, yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Ia tak menepis, kasus penambangan ilegal bukanlah hal baru di Kukar, dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap kasus-kasus yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Namun, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan kasus," tambahnya menegaskan.

Agar kasus serupa juga bisa teratasi, pihaknya juga meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan batu bara ilegal, mengingat fenomena ini telah berlangsung lama dan sering muncul kembali di lokasi yang berbeda.

"Kami sering menindak di satu tempat, namun kemudian aktivitas ilegal muncul di tempat lain," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penambangan diduga ilegal yang masuk dalam wilayah konsesi MHU itu terjadi di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tepatnya, dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 jalan hauling desa tersebut.

Ia mengatakan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi tersebut. Salah satunya, yakni AB, warga Loa Janan.

Dengan lahan IUPK MHU yang tergangu pada koordinat -0503098-9931463 dan -0503399-9931994. Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.

"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batubara yang menumpuk 500 meter kubik," katanya. 

Ia menuturkan, rencana hauling tumpukan batubara tersebut menunggu jalan baru dari lubang pertama ke koneksi Jalan KPB Km 3.100 pada Koordinat -0503100-9931464 dan -0503272-9931530.

Selain bersingungan dengan IUPK MHU, aktivitas penambangan juga disebutnya menyerobot lahan kebun karet warga.

"Kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut juga merugikan petani sekitar. Pasalnya, lubang galian tambang juga merusak kebun karet warga," ujar Chief Security MKI.

Dari temuan pihaknya, jalan hauling baru yang dipakai oleh kelompok AB berada pada Koordinat -0503557-9931706, -0503165-9931445, -0503109-9931457, dan -0503247-9931492.

Sementara, koordinat Lobang galian Kelompok AB pada lahan lain juga berada pada Koordinat -0503585-9931993, -0503537-9931948, -0503562-9931920, dan -0503548-9931993.

Selain memastikan koordinat lokasi kejadian, tim patroli juga menemukan dan mengamankan sejumlah excavator, unit buldozer, dan dump truck roda 10 di dekat tempat kejadian perkara (TKP) lubang galian batubara.

Tindakan tersebut diakui Chief Security MKI agar alat berat yang diamankan tidak keluar dari wilayah konsesi. Mengingat, kegiatan hauling penambangan ilegal yang mereka temukan melintas di wilayah konsesi MHU.

Terkait penambang kedua, diduga dilakukan oleh warga Banjarmasin berinisial WH.

Aktivitas tersebut, ditandai oleh tim patroli berada pada koordinat -0503430-9931788, -0503500-9931785, dan -0503442-9931782.

Kegiatan penambangan ilegal ini, diakui Chief Security MKI mengganggu IUPK MHU. Setidaknya 100 meter dari jalan hauling KPB yang berada pada koordinat -0503308-9931464 dan -0503383-9931859. 

Pihaknya pun menemukan beberapa alat berat berupa tiga unit excavator bermerk Sumitomo 200 dan Komatsu 320, bersama 5 tangki bahan bakar beserta tumpukkan batubara sekira 1.000 meter kubik.

Informasi yang dihimpun pihaknya, kedua akitivitas penambangan yang diduga ilegal ini didukung oleh sponsor dari tamu yang pernah mendatangi balai warga.

"Kami akan laporkan ke pihak berwajib, kepolisian, ESDM, dan Dinas Kehutanan agar MHU tidak kena pasal pembiaran. Karena mereka memang bikin jalau hauling yang melintas ke konsesi MHU," tegasnya. (*)

Editor: Redaksi