search

Daerah

Konsesi MHUPenambang Ilegal

Alat Berat yang Diamankan Tim Patroli di Konsesi MHU Belum Disita Polisi

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 31 Januari 2024 | 292 views
Alat Berat yang Diamankan Tim Patroli di Konsesi MHU Belum Disita Polisi
Alat berat yang digunakan oleh penambang diduga ilegal di konsesi PT MHU. (Istimewa)

Presisi.co - Sejumlah alat berat yang diamankan oleh tim patroli PT Multi Harapan Utama pada 27 Januari 2024, lalu hingga kini belum disita oleh pihak kepolisian. Sejumlah alat berat yang diamankan tersebut, merupakan milik penambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan di konsesi MHU. 

"Sampai saat ini, alat berat yang ditemukan oleh Tim Patroli Perusahaan di dekat konsesi lahan MHU belum disita polisi. Kami masih menunggu tindakan lebih lanjut," ujar Chief Security MKI, kepada awak media pada Rabu, 31 Januari 2024. 

Sebelumnya diberitakan, penambangan diduga ilegal yang masuk dalam wilayah konsesi MHU itu terjadi di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tepatnya, dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 jalan hauling desa tersebut.

Ia mengatakan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi tersebut. Salah satunya, yakni AB, warga Loa Janan.

Dengan lahan IUPK MHU yang tergangu pada koordinat -0503098-9931463 dan -0503399-9931994. Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.

"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batubara yang menumpuk 500 meter kubik," katanya. 

Ia menuturkan, rencana hauling tumpukan batubara tersebut menunggu jalan baru dari lubang pertama ke koneksi Jalan KPB Km 3.100 pada Koordinat -0503100-9931464 dan -0503272-9931530.

Selain bersingungan dengan IUPK MHU, aktivitas penambangan juga disebutnya menyerobot lahan kebun karet warga.

"Kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut juga merugikan petani sekitar. Pasalnya, lubang galian tambang juga merusak kebun karet warga," ujar Chief Security MKI.

Dari temuan pihaknya, jalan hauling baru yang dipakai oleh kelompok AB berada pada Koordinat -0503557-9931706, -0503165-9931445, -0503109-9931457, dan -0503247-9931492.

Sementara, koordinat Lobang galian Kelompok AB pada lahan lain juga berada pada Koordinat -0503585-9931993, -0503537-9931948, -0503562-9931920, dan -0503548-9931993.

Selain memastikan koordinat lokasi kejadian, tim patroli juga menemukan dan mengamankan sejumlah excavator, unit buldozer, dan dump truck roda 10 di dekat tempat kejadian perkara (TKP) lubang galian batubara.

Tindakan tersebut diakui Chief Security MKI agar alat berat yang diamankan tidak keluar dari wilayah konsesi. Mengingat, kegiatan hauling penambangan ilegal yang mereka temukan melintas di wilayah konsesi MHU.

Terkait penambang kedua, diduga dilakukan oleh warga Banjarmasin berinisial WH.

Aktivitas tersebut, ditandai oleh tim patroli berada pada koordinat -0503430-9931788, -0503500-9931785, dan -0503442-9931782.

Kegiatan penambangan ilegal ini, diakui Chief Security MKI mengganggu IUPK MHU. Setidaknya 100 meter dari jalan hauling KPB yang berada pada koordinat -0503308-9931464 dan -0503383-9931859. 

Pihaknya pun menemukan beberapa alat berat berupa tiga unit excavator bermerk Sumitomo 200 dan Komatsu 320, bersama 5 tangki bahan bakar beserta tumpukkan batubara sekira 1.000 meter kubik.

Informasi yang dihimpun pihaknya, kedua akitivitas penambangan yang diduga ilegal ini didukung oleh sponsor dari tamu yang pernah mendatangi balai warga.

"Kami akan laporkan ke pihak berwajib, kepolisian, ESDM, dan Dinas Kehutanan agar MHU tidak kena pasal pembiaran. Karena mereka memang bikin jalau hauling yang melintas ke konsesi MHU," tegasnya. 

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, IPDA Sagi Janitra, melalui TribunKaltim.co mengaku belum mendapatkan laporan mengenai tambang diduga ilegal tersebut.

"Belum ada laporan. Kami masih menunggu laporan agar bisa ditindaklanjuti," tandasnya. (*)

Editor: Redaksi