Penulis: Rafika
Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Kamis, 25 Januari 2024. Kini, anggota KPPS sudah mulai menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Petugas KPPS memiliki tanggung jawab penting atas proses pemungutan suara, mulai dari merencanakan, mengawasi, menghitung suara, dan mengumumkan hasilnya. Tugas utama KPPS ialah memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan transparan.
Lantas, berapa besaran gaji KPPS 2024 dan kapan jadwal pencairannya?
Gaji KPPS sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024:
Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya, dilansir dari laman KPU:
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji KPPS diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 sendiri dimulai sejak 25 Januari 2024 sampai 23 Februari 2024. Oleh karena itu, gaji KPPS kemungkinan akan cair paling cepat pada tanggal 25 Februari 2024. (*)
Editor: Rafika




