VIRAL! Ini Alasan Siskaeee Tetap Ogah Hadiri Pemeriksaan Kasus Film Porno Meski Terancam Dijemput Paksa
Penulis: Rafika
Jumat, 19 Januari 2024 | 906 views
Presisi.co - Siskaeee dipastikan kembali mangkir alias tidak menghadiri dalam pemeriksaan kasus film porno yang menjerat namanya sebagai tersangka. Siskaeee memang dijadadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB, Jumat (19/01/2024).
Hal ini disampaikan oleh oleh sang pengacara, Tofan Agung Ginting. Ia mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan terhadap Siskaeee ditunda hingga sidang praperadilan (prapid) yang diajukan kliennya itu tuntas.
“Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Tofan saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
“Intinya, karena sudah mengajukan prapid (praperadilan) seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut,” jelas Tofan.
Tofan pun mengaku telah mengirim surat permohonan kepada pihak penyidik agar dapat menunggu hingga putusan sidang praperadilan keluar.
“Kami sudah masukkan surat permohonan untuk penundaan proses penyidikan terhadap mba Siskaeee,” tandas Tofan.
Terancam Dijemput Paksa
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menjadwalkan pemanggilan tersangka pemeran film porno berjudul Kramat Tunggak, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee hari ini, Jumat (19/1/2024).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee dijawalkan akan diperiksa penyidik pada pukul 09.00 WIB.
Jika Siskaeee kembali mangkir dari panggilan kali ini, Ade menyebut pihaknya akan mengambil langkah yang lebih tegas. Bahkan, Siskaeee terancam dijemput paksa jika tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," kata Ade kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
"Upaya paksa penangkapan kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," jelasnya. (*)