Bingung Mau Ikut Seleksi CPNS atau PPPK di CASN 2024? Ketahui Perbedaan Keduanya Berikut Ini
Penulis: Rafika
Rabu, 17 Januari 2024 | 10.939 views
Presisi.co - Setiap tahunnya, masyarakat selalu menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap pendaftaran Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN). Tak heran, ASN memang menjadi salah satu profesi yang banyak didambakan masyarakat Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK. Meski sama-sama besrtatus sebagai ASN, keduanya punya perbedaan dari segi tes hingga masa kerja.
Dalam konferensi pers pada Jumat (5/1/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan 2,3 juta lapangan pekerjaan akan dibuka melalui rekrutmen CASN 2024. Lowongan tersebut dibuka untuk 2,3 juta formasi, yang terdiri dari 690.822 formasi untuk CPNS lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk PPPK.
Bagi Anda yang berminat menjadi ASN, tentu akan dihadapkan dengan pilihan antara CPNS atau PPPK. Ingin mengetahui perbedaan keduanya? Baca artikel ini sampai habis, ya!
Masa Kerja
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
Masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Gaji dan Tunjangan
CPNS maupun PPPK sama-sama mendapatkan gaji beserta tunjangan. Namun yang membedakannya ialah CPNS berhak mendapat fasilitas yang disediakan oleh negara, sementara PPPK tidak.
Jaminan Hari Tua
CPNS dipastikan akan mendapat Jaminan Hari Tua (JHT) atau uang pensiun. Merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua. Hal ini juga menjadi salah satu perbedaan mencolok antara CPNS dan PPPK.
Namun, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK kini juga berhak menerima jaminan uang pensiun yang sebelumnya hanya dapat dinikmati oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perlu diketahui, proses hingga besaran uang pensiun yang diterima PPPK masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yakni di Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini masih disusun.
Seleksi
CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dari segi penerimaan atau seleksi. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Sementara PPPK (non-guru), usia pelamar minimal 20 tahun dan batas usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Adapun batas usia pelamar seleksi PPPK Guru yakni minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
Dalam hal seleksi, CPNS tes seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sementara seleksi PPPK meliputi kompetisi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural, dan wawancara.
Nah, itu dia informasi tentang perbedaan CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat! (*)