Anies Baswedan Ternyata Menikahi Sepupunya Sendiri, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Penulis: Rafika
Senin, 15 Januari 2024 | 1.034 views
Presisi.co - Sosok Anies Baswedan terus menjadi sorotan publik sejak dirinya diumumkan maju sebagai calon presiden (capres) dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Keluarga eks Gubernur DKI Jakarta ini juga tak luput dari sorotan masyarakat, termasuk sang istri, Fery Farhati.
Dalam buku biografi Ketika Anies Baswedan Memimpin: Menggerakkan, Menginspirasi karya Muhammad Husnil, terungkap bahwa Fery Farhati masih sepupu dari Anies Baswedan. Fery adalah anak dari Said Ganis yang merupakan kakak ibu Anies Baswedan.
Ketika Anies mengungkapkan perasaannya kepada Fery, ia tak langsung mendapatkan jawaban. Sebab, Fery Farhati kala itu masih bimbang, salah satunya karena Anies Baswedan merupakan sepupunya sendiri.
Bahkan, ibunda Anies Baswedan Aliyah Rasyid juga sempat terkejut ketika mengetahui anak laki-lakinya itu jatuh cinta dengan saudara sepupunya.
Lantas, apakah diperbolehkan menikahi perempuan dalam Islam? Berikut penjelasannya
Pernikahan merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW yang sangat dianjurkan. Pernikahan merupakan sarana untuk mewujudkan sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dalam Islam, pernikahan diatur secara jelas dan rinci, termasuk mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi.
Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 Allah SWT berfirman yang artinya:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat di atas menjelaskan tentang siapa saja wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Sedangkan yang boleh dinikahi oleh laki-laki adalah selain orang-orang yang disebutkan dalam ayat tersebut.
Melansir dari NU Online, merujuk penafsiran Imam As-Suyuthi, Imam Ahmad bin Muhammad As-Shawi, dan Syekh Sulaiman Al-Jamal, berikut 13 wanita yang haram dinikahi tersebut:
1. Ibu. Ibu mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
2. Anak perempuan. Anak perempuan mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
3. Saudara perempuan. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
4. Saudara perempuan ayah. Ini mencakup saudara perempuan kakek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
5. Saudara perempuan ibu. Ini mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan. Ini mencakup anak perempuan mereka berdua dan sebawahnya.
8. Ibu susuan. Maksudnya laki-laki tersebut sebelum mencapai usia dua tahun qamariyah telah menyusu kepadanya dengan lima kali susuan.
9. Saudara perempuan satu susuan. Baik saudara perempuan satu susuan ini adalah anak kandung ibu susuan, atau tidak (sama-sama anak susuan ibu tersebut)
10. Ibu dari istri, atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab maupun dari jalur susuan.
11. anak tiri perempuan, yaitu anak perempuan istri dari laki-laki lain, dimana istri tersebut sudah disetubuhi oleh bapak tiri anak tersebut.
12. Istri anak, atau menantu perempuan dari anak kandung. Bukan dari anak angkat.
13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab mauun jalur susuan. Khusus untuk saudara istri perempuan ini keharaman menikahinya bersifat sementara, yaitu haram menikahi keduanya dalam satu waktu. Bila sedang menjadi suami salah satunya maka haram menikahi lainnya, dan sebaliknya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah boleh karena tidak termasuk dalam golongan wanita yang haram untuk dinikahi.