Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Penulis: Rafika
Kamis, 11 Januari 2024 | 677 views
Presisi.co - Kehadiran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berperan penting dalam memastikan kelancaran jalannya pesta demokrasi. PTPS bertugas untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya intervensi yang merugikan suara masyarakat.
PTPS akan memantau setiap tahap, mulai dari persiapan pemilihan hingga penghitungan suara akhir, guna memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan.
Dilansir dari peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Menurut aturan Bawaslu, PTPS berjumlah 1 orang di setiap TPS.
Tugas PTPS
PTPS memiliki tugas yang telah diatur dalam Dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020. Di antaranya ialah sebagai berikut:
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS
Berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, di bawah ini adalah wewenang Pengawas TPS Pemilu.
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecematan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Masa kerja pengawas TPS
Berdasarkan pasal 90 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. PTPS akan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Mengutip laman Bawaslu, PTPS akan bekerja selama satu bulan. Oleh karena itu, mengacu pada hari pencoblosan Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, maka masa kerja PTPS diperkirakan antara tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Timeline Pembentukan Pengawas TPS
Berikut adalah alur dan jadwal pendaftaran PTPS tahun 2024:
Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023 Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024 Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024 Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024 Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024 Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024 Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024 Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024 Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024 Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024 Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024 Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024 Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024. (*)