Gelar Aksi di Kantor Gubernur, AMPP Desak Pj Gubernur Kaltim Tindak Tambang Ilegal
Penulis: Febri Ari Sandi
Kamis, 04 Januari 2024 | 587 views
Samarinda, Presisi.co - Puluhan anggota Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu menggelar aksi di depan Gedung Gubernur Kaltim pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar pukul 02:00 WITA.
Aksi ini dipicu oleh maraknya praktek pertambangan ilegal di Kaltim, akibat lemahnya pengawasan dan penindakan hukum terhadap kejahatan terhadap lingkungan.
Koordinator lapangan, Nazar mengungkap bahwa bahwa praktek pengrusakan lingkungan yang masif, khususnya dalam pengerukan sumber daya alam batu bara, tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Mereka menekankan bahwa konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam aksinya, para mahasiswa menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, kurang optimalnya penindakan oleh OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Inspektur Tambang.
"Maka dari itu kami mendesak PJ Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap lemahnya pengawasan pertambangan," ungkap Nazar.
Mereka mengutip Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit yang dinilai hanya menjadi pajangan tanpa penindakan serius.
"Ini kan sudah jelas peraturannya," tegasnya.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per tahun, belum termasuk kerugian lingkungan karena tidak adanya tanggung jawab reklamasi lahan.
Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu mendesak pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim untuk tidak mengabaikan warga yang berjuang melawan tambang ilegal.
Mereka juga mendesak PJ Gubernur untuk bersama-sama mengawal sumber daya alam, mengevaluasi aparat penegak hukum terkait penanganan ilegal mining, dan melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Kami menuntut pencabutan izin perusahaan yang terlibat dalam pertambangan ilegal sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA," bebernya.
Lebih lanjut, Ririn Sari Dewi selaku Staf ahli Gubernur Kaltim mengatakan bahwa ini langkah yang bagus dari mahasiswa, akan tetapi ini lebih bagusnya mengirimkan surat kepada PJ Gubernur untuk audiensi bersama mahasiswa.
"Saya paham, kalian ingin bertemu dengan PJ Gubernur, namun PJ hari ini tidak ada lagi keluar kota ke Jakarta," tutur Ririn
"Lebih baiknya kalian mengirim surat kepada PJ Gubernur untuk audiensi, supaya aspirasi kalian langsung didengar oleh pak PJ," pungkasnya. (*)