Begini Tanggapan Anies Soal Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Singgung Pemeriksaan Tidak Adil
Penulis: Rafika
Kamis, 28 Desember 2023 | 378 views
Presisi.co - Calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, buka suara terkait Jubir Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji, yang baru saja ditangkap dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Anies mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta Indra agar bersedia menaati proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Semua proses hukum dijalani, itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum dan penting sekali untuk kita menjaga proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan," ujar Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023), sebagaimana diberitakan Suara.com.
"Siapa pun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran ya harus diproses," lanjutnya.
Selain itu, Anies juga menyinggung adanya tantangan begitu besar yang sedang dihadapi pejuang perubahan. Pejuang perubahan yang dimaksud Anies ialah orang-orang terdekatnya yang membantu dalam proses Pemilu 2024.
"Kita berpesan kepada semua para pejuang perubahan tantangan yang kita hadapi itu besar," ucap Anies.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut beberapa temannya yang memberikan bantuan juga ikut diperiksa pajaknya. Namun, ia mengaku pemeriksaan pajak tersebut dirasa tidak adil.
"Banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair. Ditarik lagi diperiksa sampai 2016, sampai 2017 atas kegiatan yang sudah pernah dulu diperiksa," tuturnya.
Anies menyebut dirinya kerap mendapat keluhan seperti itu belakangan ini. Oleh sebab itu, ia juga meminta petugas yang melakukan pemeriksaan pajak supaya bertindak adil.
"Jangan sampai bertindak tidak adil karena kalau anda melakukan tindakan tidak adil bukan hanya mencederai mereka yang saat ini diproses tapi juga mencederai kehormatan institusi," ungkap Anies.
Diberitakan sebelumnya, Indra ditangkap oleh aparat Kejari Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) usai diduga terseret kasus penggelapan pajak dan TPPU. Indra saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).
Kasus Indra dalam permasalah perpajakan dan TPPU ini disebutkan merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar. Selain Indra, penyidik juga menangkap satu tersangka lainnya, yakni Ike Andriani.
Penahanan Indra telah didasari atas Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. (*)