Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok tertanggal 4 Desember 2023.
Aturan tersebut mendapat respons dari Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim). Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menilai kebijakan tersebut masih dalam kajian.
"Sedang dipelajari oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim," kata Akmal Malik membalas pesan singkat awak media, Jumat (15/12/2023).
Dalam surat edaran menyatakan bahwa tidak ada lagi izin iklan rokok yang diberikan untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum di Kota Balikpapan.
Aturan tersebut juga mendapat respons dari DPRD Kaltim. Ketua Fraksi PKB-Hanura mempertanyakan kebijakan Pemkot Balikpapan.
Dia mempertanyakan dasar regulasi menolak iklan rokok.
Pasalnya, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan berasal dari pajak iklan, restoran dan hotel.
"Iklan rokok masih menjadi sumber reklame prioritas. Kecuali sudah diubah Balikpapan menjadi kota Perdagangan kah atau kota industri," sebutnya.
Dia mengingatkan agar Pemkot Balikpapan konsisten terhadap visi misi memajukan kota Balikpapan sebagai kota jasa dengan tidak melarang total reklame atau iklan rokok.
"Karena itu sumber PAD. Yang perlu adalah mendorong penertiban. Seperti Kepala OPD membidangi yang membidangi pendapatan itu, Bapenda itu harus all out melakukan survei pengawasan bila perlu surveinya setiap minggu," menurut Udin.
"Tidak boleh langsung iklan (rokok) ditolak total. Harus ditata ulang. Kalau iklan rokok ditolak, itu sangat keliru. Harusnya ditata. Dan dicarikan zona bukan untuk anak sekolah dipasang iklan rokok," sambungnya.
Udin juga siap saja jika diminta memfasilitasi para pelaku usaha media kreatif di Balikpapan untuk menggunakan hak bertanya kepada Pemkot Balikpapan.
"Saya siap memfasilitasi. Saya sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan siap memfasilitasi ke Pemkot Balikpapan. Atau hak bertanya akan kami sampaikan," imbuhnya.