Ditemukan Prosedur yang Belum Sesuai, Bawaslu Awasi 138 Kampanye di Kaltim
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 11 Desember 2023 | 402 views
Samarinda, Presisi.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim beserta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur melaporkan terkait pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024.
Pengawasan Pemilu yakni dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka diakukan Bawaslu sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal Desember 2024.
"Terdapat 139 kegiatan kampanye yang diawasi, yang terdiri atas 138 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta 1 Kegiatan Kampanye Pemilihan Umum Calon DPD daerah pemilihan Kaltim dalam bentuk pertemuan terbatas/tatap muka," jelas Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto beberapa hari lalu.
Dalam pelaksanaannya Partai Golkar melaksanakan 44 kegiatan terbanyak dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024.
Sementara itu PDI-Perjuangan 20 kegiatan, PKS dan Partai Demokrasi melakukan 19 kegiatan.
Partai Gerindra melakukan 14 kegiatan, Partai Nasdem melaksanakan 10 kegiatan, PPP 4 kegiatan, PKB 3 kegiatan, PSI 2 kegiatan, serta PAN dan Perindo baru melakukan 1 kegiatan.
Sementara itu terdapat beberapa Partai Politik yang masih belum berkampanye.
"Seperti Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB dan Partai UMMAT," kata Hari.
Disisi lain pelaksanaan kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas yang terselenggara hingga saat ini pengawas pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan.
Di mana pengajuan permohonan kampanye yang diajukan oleh pelaksana kegiatan masih belum didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sebagaimana ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih.
Terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya.
Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu.
"Sebagai informasi tambahan, sebelum tahapan pelaksanaan kampanye Bawaslu Kaltim beserta jajaran juga telah menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta kepada seluruh Calon Anggota DPD daerah pemilihan Kaltim, sebagai upaya pencegahan pelaksanaan kampanye dari perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana," jelas Hari.
JUMLAH PENGAWASAN KAMPANYE PARPOL DI 10 KABUPATEN/KOTA KALTIM