Penulis: Rafika
Jumat, 01 Desember 2023 | 588 views
Presisi.co - Perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, turut menanggapi pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang menyeret nama eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Menurutnnya, pernyataan Agus tersebut hanya pengakuan sepihak dan masih bersifat rumor. Sebab, Agus Rahardjo tidak menyertakan bukti yang dapat mendukung ucapannya.
"Ya kalau memang Pak Agus Rahardjo mempunya bukti-bukti itu ya silakan diungkap kalau memang dia mengatakan itu. Jangan hanya klaim-klaim saja dan rumor kalau sifatnya itu," kata Nusron usai Rakornas TKN di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Oleh karena itu, ia meminta Agus untuk membuktikan pernyataannya dengan mengungkap bukti-bukti yang ada, bukan hanya sekadar kata-kata.
"Kalau sudah tinggal buktikan dong kalau dia benar benar dilakukan itu, jam berapa, di mana, pukul berapa, foto di mana, CCTV-nya ada apa tidak. Dibuktikan kalau memang seperti itu yang bersangkutan merasa itu," kata Nusron.
"Dia kan mantan KPK, pasti orang hukum ya kan. Sebelum menyampaikan harus ada bukti-bukti yang material dan bukti-bukti yang konkret," sambung Nusron.
Sebelumnya, Agus menuturkan bahwa dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Saat itu, Agus heran karena dia dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.
"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov.
"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh hentikan adalah kasus Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," ucap Agus.
Namun, Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.
"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu." (*)