search

Politik & Hukum

PencabulanMahasiswa Unmul

Diduga Menjadi Korban Asusila, Mahasiswa Unmul Samarinda Mengadu ke Satgas PPKS, Pelapor Masih Bawah Umur

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 28 November 2023 | 424 views
Diduga Menjadi Korban Asusila, Mahasiswa Unmul Samarinda Mengadu ke Satgas PPKS, Pelapor Masih Bawah Umur
Ilustrasi. Satgas PPKS Unmul saat mendampingi sejumlah mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual ke Mapolresta Samarinda pada 2022.

Samarinda, Presisi.co - Kasus asusila menimpa seorang mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unmul, diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap mahasiswa ini dilakukan oleh seorang pemuda berinisial K yang mengaku sebagai seorang mahasiswa di Kota Tepian ini.

Orin Gusta Andini selaku Koordinator Advokasi Satgas PPKS Unmul menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada tanggal 12 September 2023. Mereka menerima pengaduan dari korban melalui kanal pengaduan tentang ancaman untuk melakukan hubungan seksual yang telah beberapa kali diterimanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35/014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak, korban masih berstatus anak di bawah umur, yakni 17 tahun.

"Korban mengaku beberapa kali mendapat paksaan oleh K melalui ancaman maupun kekerasan verbal," ungkap Orin Gusta Andini, Senin (27/11/2023).

Terhadap pengaduan itu, pihak Satgas PPKS Unmul segera melakukan penelusuran terhadap korban dan melakukan pemeriksaan awal.

Berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Mulawarman No 6941/UN17/KP/2023 SATGAS PPKS UNMUL, Satgas PPKS Unmul melakukan proses penanganan kasus. Termasuk pendampingan psikologis maupun fisik yang dibutuhkan oleh korban.

Setelah korban mendapatkan pendampingan piskologis dan fisik, Satgas PPKS Unmul langsung berkoordinasi dengan keluarga mahasiswa tersebut untuk segera melaporkan peristiwa pidana yang dialami ke Mapolresta Samarinda.

"Laporannya dilakukan pada Sabtu (18/11) lalu dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor LP/492/IX/2023/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kaliamantan Timur," sebutnya.

Melalui peristiwa ini Orin mengatakan bahwa Satgas PPKS Unmul mendorong setiap civitas akademika Unmul baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar dan atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk melapor kepada SATGAS PPKS UNMUL melalui hotline whatsapp +62-851-7691-9149 dan link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun dari pihak terkait.