search

Berita

UMP Jabar 2024UMK Bekasi 2024UMK Bandung 2024

Daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jabar Usai Kenaikan UMP 3,57 Persen, Kota Bekasi Paling Tinggi

Penulis: Rafika
Rabu, 22 November 2023 | 409 views
Daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jabar Usai Kenaikan UMP 3,57 Persen, Kota Bekasi Paling Tinggi
Ilustrasi uang rupiah. (Getty Images)

Presisi.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen. UMP Jawa Barat dari Rp1.986.670 di tahun 2023 akan naik menjadi Rp2.057.495 pada tahun 2024 mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Ia mengeklaim kenaikan UMP Jawa Barat dari 2023 ke 2024 hanya sekitar Rp 70 ribu atau lebih tepatnya tepatnya Rp70.825.

Adapun penetapan besaran UMP Jabar tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Usai penetapan UMP Jabar Tahun 2024, nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK), yang akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Lantas berapa besaran UMK di tiap daerah Jawa Barat mengacu pada kenaikan ketentuan kenaikan UMP sebesar 3,57 persen? Berikut perkirannya:

1. Kota Bekasi Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318

2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179 menjadi Rp 5.247.003

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575 menjadi Rp 5.208.399

4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499

5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810 menjadi Rp 3.344.634

6. Kota Depok Rp 4.694.493 menjadi Rp 4.765.317

7. Kota Bogor Rp 4.639.429 menjadi Rp 4.710.253

8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212 menjadi Rp 4.591.036

 

 

9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883 menjadi Rp 3.422.707

10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.964.053

11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774 menjadi Rp 2.818.598

12. Kota Bandung Rp 4.048.462 menjadi Rp 4.119.286

13. Kota Cimahi Rp 3.514.093 menjadi Rp 3.584.917

14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795 menjadi Rp 3.551.619

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134 menjadi Rp 3.541.958

16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465 menjadi Rp 3.563.289

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996 menjadi Rp 2.612.820

18. Kota Cirebon Rp 2.456.516 menjadi Rp 2.527.340

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780 menjadi Rp 2.501.604

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602 menjadi Rp 2.251.426

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734 menjadi Rp 2.081.558

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341 menjadi Rp 2.604.165

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954 menjadi Rp 2.570.778

24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318 menjadi Rp 2.188.142

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.092.481

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389 menjadi Rp 2.089.213

27. Kota Banjar Rp 1.998.119 menjadi Rp 2.068.943

Mengacu dari perkiraan besaran UMK tersebut, Kota Bekasi masih menjadi daerah dengan UMK paling tinggi, sementara daerah dengan UMK terendah di Jabar dimiliki oleh Kota Banjar.

Perlu digarisbawahi, daftar UMK terbaru dari kota/kabupaten di Jabar yang telah dijabarkan di atas hanya bersifat prediksi atau perkiraan. Sebab, penetapan besaran kenaikan UMK tiap daerah bisa berbeda-beda. Hal itu tergantung dari usulan masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan pertimbangan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.

Editor: Rafika

 

Baca Juga