Daftar UMK Kabupaten dan Kota di Jabar Usai Kenaikan UMP 3,57 Persen, Kota Bekasi Paling Tinggi
Penulis: Rafika
Rabu, 22 November 2023 | 409 views
Presisi.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen. UMP Jawa Barat dari Rp1.986.670 di tahun 2023 akan naik menjadi Rp2.057.495 pada tahun 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Ia mengeklaim kenaikan UMP Jawa Barat dari 2023 ke 2024 hanya sekitar Rp 70 ribu atau lebih tepatnya tepatnya Rp70.825.
Adapun penetapan besaran UMP Jabar tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Usai penetapan UMP Jabar Tahun 2024, nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK), yang akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Lantas berapa besaran UMK di tiap daerah Jawa Barat mengacu pada kenaikan ketentuan kenaikan UMP sebesar 3,57 persen? Berikut perkirannya:
1. Kota Bekasi Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318
2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179 menjadi Rp 5.247.003
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575 menjadi Rp 5.208.399
4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499
5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810 menjadi Rp 3.344.634
6. Kota Depok Rp 4.694.493 menjadi Rp 4.765.317
7. Kota Bogor Rp 4.639.429 menjadi Rp 4.710.253
8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212 menjadi Rp 4.591.036
9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883 menjadi Rp 3.422.707
10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.964.053
11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774 menjadi Rp 2.818.598
12. Kota Bandung Rp 4.048.462 menjadi Rp 4.119.286
13. Kota Cimahi Rp 3.514.093 menjadi Rp 3.584.917
14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795 menjadi Rp 3.551.619
15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134 menjadi Rp 3.541.958
16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465 menjadi Rp 3.563.289
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996 menjadi Rp 2.612.820
18. Kota Cirebon Rp 2.456.516 menjadi Rp 2.527.340
19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780 menjadi Rp 2.501.604
20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602 menjadi Rp 2.251.426
21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734 menjadi Rp 2.081.558
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341 menjadi Rp 2.604.165
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954 menjadi Rp 2.570.778
24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318 menjadi Rp 2.188.142
25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.092.481
26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389 menjadi Rp 2.089.213
27. Kota Banjar Rp 1.998.119 menjadi Rp 2.068.943
Mengacu dari perkiraan besaran UMK tersebut, Kota Bekasi masih menjadi daerah dengan UMK paling tinggi, sementara daerah dengan UMK terendah di Jabar dimiliki oleh Kota Banjar.
Perlu digarisbawahi, daftar UMK terbaru dari kota/kabupaten di Jabar yang telah dijabarkan di atas hanya bersifat prediksi atau perkiraan. Sebab, penetapan besaran kenaikan UMK tiap daerah bisa berbeda-beda. Hal itu tergantung dari usulan masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan pertimbangan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.