Kerugian Hingga 345 M Rupiah, WNI Jadi Pelaku Investasi Bodong di AS
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 20 November 2023 | 670 views
Presisi.co - Warga Indonesia Francius Marganda lakukan skema ponzi atau investasi palsu. Akibat dari perbuatannya itu, dia dijadikan terdakwa di Pengadilan Amerika Serikat (AS).
Dari akun resmi US Attorney's Office, menyatakan bahwa korban Marganda tersebar hingga 12 negara bagian termasuk New York dan Indonesia. Dari Singapura, Marganda dibawa ke New York untuk diadili di depan Hakim Ketua Amerika Serikat, Louis Bloom pada Senin (13/11/2023)
Kerugian yang dihasilkan oleh Marganda mencapai 23 juta Dolar Amerika atau setara 345,63 miliar rupiah.
AS menuntut Marganda dengan tuduhan penipuan sekuritas, pencucian uang dan konspirasi terkait menjalankan skema ponzi sejak Mei 2019 hingga Mei 2021.
Jaksa Amerika Serikat Peace menyampaikan kronologi dari kejahatan yang dilakukan oleh Marganda. Rupanya pelaku yang satu ini melakukan penipuan kepada sesama warga Indonesia yang berada di negara bagian.
"Ratusan korban menitipkan uang hasil jerih payahnya kepada rekan senegaranya asal Indonesia yang ternyata adalah oknum penipu. Marganda mengkhianati kepercayaan mereka dengan menggunakan skema Ponzi klasik untuk menipu jutaan dolar demi keuntungan pribadinya,"ungkap Peace.
Jika terbukti bersalah, Marganda harus menerima hukuman 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan penipuan sekuritas, konspirasi penipuan dan konspirasi pencucian uang dan untuk empat tuduhan pencucian uang. Selain itu dia juga mendapatkan hukuman penjara hingga 10 tahun untuk dua tuduhan pencucian uang. Terakhir, dia akan mendapatkan hukuman penjara hingga lima tahun karena tuduhan konspirasi penipuan sekuritas.