search

Berita

Pengungsi Rohingya Masyarakat AcehKomisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindakan Kekerasan

Masyarakat Tolak Rohingya, Kontras Sayangkan Sikap Masyarakat Aceh

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 19 November 2023 | 518 views
Masyarakat Tolak Rohingya, Kontras Sayangkan Sikap Masyarakat Aceh
Kedatangan Pengungsi Rohingya

Presisi.co - Terhitung sejak 14 hingga 16 November, masyarakat Aceh dari wilayah Kabupaten Pidie, Aceh Utara, dan Bireuen kedatangan hingga 500 pengungsi etnis Rohingya yang berasal dari Myanmar. Namun, masyarakat Aceh sendiri menolak kedatangan para pengungsi ke wilayah mereka.

Penolakan masyarakat Aceh bukan tanpa alasan. Hal tersebut dikarenakan banyak pengungsi Rohingya sebelumnya yang berperilaku kurang baik dan melanggar aturan-aturan dari wilayah setempat. Selain itu perbedaan budaya juga menjadi faktor penolakan tersebut.

Mengutip dari VOA, menurut Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) Aceh menyampaikan penolakan terhadap pendaratan kapal pengungsi Rohingya terjadi di Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (16/11/2023). Mulanya, kapal tersebut sempat berlabuh di pinggiran pantai Desa Pulo Pineung Meunasah Dua. Namun, masyarakat meminta mereka untuk meninggalkan daratan. 

Koordinator Kontras Azharul Husna kepada VOA menyampaikan penyesalannya terhadap sikap masyarakat yang menolak berlabuhnya kapal pengungsi. Hal tersebut juga melihat dari kondisi pengungsi yang mayoritas perempuan dan anak kecil dengan kondisi yang memprihatinkan.

“Saat ini kapal masih terlihat di perairan Aceh. Kemarin Babinsa bersama aparat desa berjaga-jaga di bibir pantai agar pengungsi Rohingya tidak mendarat,” ungkapnya.

Husna menyebutkan kapal pengungsi yang ditumpangi 240 orang masih terlihat hingga Sabtu pagi (18/11/2023). Dia juga menyebutkan bahwa warga setempat sempat memberikan bantuan berupa makanan kepada para pengungsi kemudian diminta untuk kembali berlayar.

“Sebenarnya kalau mengikut pada peraturan internasional maupun yang tertera di Perpres Nomor 125 Tahun 2016 menyebutkan kalau ditemukan pengungsi itu otoritas setempat memang harus segera melakukan pertolongan. Seharusnya ini tidak perlu terjadi,” ujar Husna.

Menurutnya, penolakan para pengungsi etnis Rohingya ini tidak akan terjadi jika Indonesia memiliki aturan komprehensif terhadap penanganan pengungsi. Masyarakat yang menolak kedatangan pengungsi dikarenakan kurangnya informasi dan kekhawatiran masyarakat tersebut. Penolakan tersebut tidak akan terjadi jika masyarakat merasa aman

Editor: Siti Mu'ayyadah