Lantik PAW Kades Kota Bangun Seberang Periode 2022-2028, Begini Pesan Bupati Kukar
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 10 November 2023 | 284 views
Tenggarong, Presisi.co – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, melaksanakan pelantikan Kepala Desa (Kades) hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Kota Bangun Seberang untuk periode 2022–2028. Pelantikan tersebut dihelat di Halaman BPU Desa Kota Bangun Seberang, Jumat (10/11/2023),
Edi secara resmi melantik Yusuf sebagai pengganti Kades sebelumnya, Abdul Khair, yang telah meninggal dunia. Kepada Yusuf, Bupati Edi berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja yang ada dan segera merealisasikan program-program yang telah direncanakan, mengingat tahun akan segera berakhir.
“Lakukan gerak cepat karena ini sudah di akhir tahun yang tinggal hitungan minggu saja, nanti akan tutup tahun 2023 jadi harus mempersiapkan rencana tahun 2024,” tegasnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kukar itu menyatakan bahwa pihaknya tak menemukan kendala berarti selama proses pemilihan PAW di Desa Kota Bangun Seberang. Maka dari itu, ia menekankan pentingnya menjaga kelancaran proses pemilihan Kades seperti ini, karena salah satu indikator demokrasi di desa adalah proses pemilihan Kades.
“Alhamdulilah di Kukar proses pemilihan Kades berjalan dengan baik walaupun ada sedikit dinamika, namun masih terkontrol dengan baik. Ini bagian dari indikator kemajuan demokrasi yang ada di Kukar,” tambahnya.
Ia berharap, Kades terpilih dapat berfokus untuk menggali potensi yang ada di desanya. Sebab, hal itu dapat dijadikan sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan yang akan membawa manfaat bagi masyarakat.
Edi turut menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tengah berfokus menjalankan program pengentasan kemiskinan, guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, dimana salah satu kunci keberhasilan program ini berasal dari Kades dan perangkatnya ke bawah.
Edi menambahkan, perbaikan data adalah salah satu indikator yang menentukan dalam perbaikan kualitas hidup masyarakat, di mana pembaruan data warga prasejahtera sangat penting. Oleh sebab itu, Kades harus mengetahui betul kondisi desa dan warganya yang masuk kategori prasejahtera.
“Jangan sampai ada warga yang berhak namun tidak mendapatkan haknya ditutupi warga yang tidak berhak menerimanya. Kroscek data dan update data ini dengan baik jangan sampai keliru,” pintanya. (Adv)