Lindungi Pelaku UMKM, Dispar Kukar Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 30 Oktober 2023 | 446 views
Tenggarong, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, berupaya memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku UMKM dengan mendorong mereka melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Untuk itu, Dispar Kukar siap memfasilitasi para pelaku UMKM mendapatkan HAKI pada bulan November 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo. Kepada awak media, Slamet menuturkan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk memfasilitasi pendaftaran HAKI bagi para pelaku UMKM.
Pada tahap pertama ini, Slamet menyebut pihaknya akan memfasilitasi 20 pelaku UMKM di Kukar untuk mendapatkan HAKI. Menurutnya, sertifikasi HAKI ini sangat penting guna menjamin perlindungan hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain dari produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM.
“Para pelaku UMKM sekarang ini wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual,” ucapnya.
Perihal persyaratan, Slamet menyebut prosedurnya cukup mudah. Asalkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), para pelaku UMKM sudah bisa mengantongi HAKI.
“Syarat mendaftarnya hanya umum saja, seperti memiliki NIB,” kata Slamet.
Slamet berharap, upaya yang dilakukan oleh Dispar Kukar dalam memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan sertifikat HAKI ini, dapat dimanfaatkan dengan baik. Program ini, kata dia, akan sangat membantu para pelaku UMKM melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki dalam menjalankan bidang usahanya.
“Ini penting, jadi masyarakat yang membangun usahanya dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” tutupnya. (Adv)