search

Advetorial

Pemkab KukarKecamatan TenggarongKukar IdamanProgram Rp50 juta per RTSukonoEdi DamansyahREndi Solihin

Program Rp 50 Juta di Kecamatan Tenggarong Telah Disalurkan Melalui Pemerintah Kelurahan

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 29 Oktober 2023 | 591 views
Program Rp 50 Juta di Kecamatan Tenggarong Telah Disalurkan Melalui Pemerintah Kelurahan
Camat Tenggarong, Sukono (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co – Program Rp 50 Juta per RT yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut. Di Kecamatan Tenggarong, pengelolaan program ini telah diserahkan ke pemerintah kelurahan. Pengajuan pencairan dana dari Kecamatan Tenggarong pun sudah hampir mencapai 100 persen.

Untuk diketahui, program Rp50 juta per RT tersebut merupakan program penyaluran bantuan berbasis RT, yang tertuang dalam visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman 2021-2026, di bawah kepemimpinan Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin.

Camat Tenggarong, Sukono menerangkan, saat ini 90 persen dari total 356 RT yang ada di Kecamatan Tenggarong telah mengajukan rencana anggaran biaya sekaligus permohonan untuk proses pencairan tahun ini.

Sukono menambahkan, semua permohonan, verifikasi dan sejumlah tahapan lainnya telah diserahkan kepada pihak kelurahan dan permohonan ditujukan ke Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Setelah melalui proses verifikasi oleh pihak kelurahan, dana program ini akan segera disalurkan melalui Pokja di masing-masing kelurahan maupun RT.

"Setelah itu baru digunakan atau dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya RT,” ujar Sukono.

Sukono juga mengimbau kepada seluruh RT agar anggaran yang diterima dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing RT.

Oleh karena itu, ia berharap agar setiap RT dapat memanfaatkan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Saya berharap, semoga program ini bisa berjalan dengan baik dan semua anggaran bisa terserap di 12 Kelurahan yang ada di Tenggarong. Dan jangan mengajukan sesuatu itu diluar juknis maupun juklak yang ada," tegas Sukono. (Adv)

Editor: Rafika