Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 03 Oktober 2023 | 274 views
Tenggarong, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, terus melakukan berbagai upaya dalam memajukan sektor pariwisata di desa. Salah satunya dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), yang sudah disahkan melalui SK (Surat Keputusan) Bupati.
Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bantuan tersebut akan diserahkan kepada Pokdarwis yang telah memiliki SK Bupati. Namun, hanya terkhusus untuk mereka yang masih aktif dalam mengelola wisatanya.
“Sementara ini ada 52 Pokdarwis yang telah di SK an, tapi yang kita berikan bantuan hanya Pokdarwis yang aktif, sehingga bantuan tersebut tepat sasaran,” jelas Slamet
Adapun bntuan yang diberikan mencakup sarana dan prasarana seperti toilet, gazebo, area perkemahan, dan lain-lain. Pemberian bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kemajuan sektor pariwisata di desa dan meningkatkan kenyamanan pengunjung saat berwisata ke tempat tersebut.
Diakui Slamet, Kukar memiliki banyak sekali daerah-daerah yang berpotensi menjadi tempat wisata. Hanya saja, belum semuanya terkelola dengan baik.
Oleh karena itu, ia berharap agar desa yang memiliki potensi wisata bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga bisa menjadi desa wisata, dan sektor pariwisata di Kukar semakin maju. Mengingat Kukar peran Kukar saat ini sebagai mitra pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Masih banyak daerah daerah yang memiliki obyek wisata, tapi belum mengusulkan potensi wisatanya ada apa saja di wilayahnya," sebut Slamet Hadiraharjo.
Terakhir, pihaknya berharap agar setiap desa bisa menggali potensi wisata dan memanfaatnya dengan maksimal. Nantinya, jika desa tersebut bisa dikembangkan sebagai desa wisata, maka kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat akan meningkat.
"Saya berharap, wisata di Kukar menjadi daya tarik yang kuat bagi pengunjung. Sehingga potensi wisata di desa perlu ada penguatan dan dukungan dari pemerintah," tutupnya. (adv)