Presisi.co - Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 telah disetujui oleh Pansus DPRD Kutim setelah melalui pembahasan dengan pemerintah daerah dan OPD terkait. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Sayid Anjas dalam rapat Paripurna ke-20 di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (27/7/2023).
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, 28 anggota DPRD Kutim, serta sejumlah Forkopimda dan OPD.
Sayid Anjas mengatakan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 merupakan laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh BPK sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 pasal 321 ayat 1. Laporan ini harus disampaikan oleh Bupati kepada DPRD selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah Kutim atas capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Predikat ini menunjukkan bahwa Kutim telah mengelola keuangan daerah dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sayid Anjas.
Sayid Anjas menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 telah difokuskan menjadi dua bagian, yaitu laporan realisasi APBD tahun 2022 dan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dari laporan realisasi APBD tahun 2022, kami mendapatkan informasi bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 5.124.474.001.353 triliun atau 115% dari anggaran. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp 4.047.272.765.263 triliun atau 82% dari anggaran. Dengan demikian, Kutim memiliki Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 1.579.066.464.940 triliun,” papar Sayid Anjas.
Sayid Anjas menambahkan bahwa laporan keuangan daerah Kutim tahun anggaran 2022 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan terdiri dari enam komponen, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Kami berharap bahwa predikat WTP ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan oleh pemerintah daerah Kutim di masa mendatang. Kami juga mengimbau agar OPD yang mendapat temuan BPK RI dapat segera menindaklanjuti dan memperbaiki sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tutup Sayid Anjas.