search

Advetorial

DPRD Kutim

Perusahaan di Kutim Wajib Laporkan Hasil Rekrutmen Karyawan ke Disnakertrans

Penulis: Cika
Senin, 24 Juli 2023 | 150 views
Perusahaan di Kutim Wajib Laporkan Hasil Rekrutmen Karyawan ke Disnakertrans

Presisi.co - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kutai Timur (Kutim) mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan hasil rekrutmen karyawan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak dan kesejahteraan para pencari kerja, khususnya warga lokal.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi dalam kegiatan sosialisasi Perda tersebut di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sangatta Utara, Kutim, Selasa (23/05/2023). Basti Sangga Langi mengatakan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan hasil rekrutmen karyawan kepada Disnakertrans Kutim telah melanggar Perda tersebut.

“Jadi kita mengingatkan kembali kepada perusahaan yang belum betul-betul melaksanakan peraturan ini, tolong dijalankan dengan baik,” tegas Basti.

Politisi Partai PAN tersebut mengungkapkan bahwa Perda tersebut nantinya akan disinkronisasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur lebih lanjut tentang mekanisme pelaporan hasil rekrutmen karyawan.

“Dalam Perbup tersebut akan dilakukan penekanan kepada perusahaan yang akan melakukan perekrutan tenaga kerja dan harus menyampaikan kepada Disnakertrans Kutim sebagai teknisnya,” ujarnya.

Menurutnya, Perda ini dibuat agar ada payung hukum terhadap masyarakat khususnya warga lokal yang ingin mencari pekerjaan di Kutim. Perda ini juga mengatur tentang komposisi tenaga kerja lokal dan non lokal, yaitu 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja non lokal atau dari luar Kutim.

“Dasar dari kebijakan yang kita buat adalah untuk anak-anak kita yang tidak bisa melanjutkan kuliahnya, ini bisa di rekrut oleh perusahaan,” ucapnya.

Basti Sangga Langi berharap bahwa Perda ini dapat dijalankan dengan baik oleh semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat. Basti Sangga Langi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi Perda tersebut.