Gelar Sosper, Hasbullah: Perda Ketenagakerjaan Jadi Pedoman Pemberi dan Pencari Kerja di Kutim
Penulis: Cika
Minggu, 23 Juli 2023 | 141 views
Presisi.co - Sejumlah anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Sangatta Utara mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sangatta Utara, Kutim, Selasa (23/05/2023) siang.
Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pemberi dan pencari kerja di Kutim, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah ini. Perda ini juga mengatur tentang persyaratan, hak, dan kewajiban pemberi dan pencari kerja, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Dari 11 anggota DPRD Kutim dapil 1 Kecamatan Sangatta Utara, hanya 7 orang yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, yaitu David Rante, Ramadhani, M.Amin, Syaid Anjas, Hasbullah, Basti Sangga Langi dan Yusuf Silambi.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Sekretaris Desa Sangatta Utara Osler Manalu, perwakilan beberapa perusahaan, Ketua-ketua RT, Babinsa Sangatta Utara, perwakilan dari Polsek Sangatta Utara dan tamu undangan.
Mewakili anggota DPRD Kutim dapil 1, Hasbullah Yusuf mengatakan bahwa sosialisasi Perda ini sangat penting untuk diikuti oleh pemberi dan pencari kerja, agar mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam dunia kerja.
“Saya melihat bahwa perda ini tentang pemberi kerja dan pencari kerja, mudah-mudahan ini jadi acuan tentunya supaya tidak terjadi ribut ataupun demonstrasi,” ucap politisi partai PPP tersebut.
Hasbullah juga menyebutkan bahwa Kutim merupakan daerah tujuan kerja bagi banyak penduduk Indonesia, dan kota Sangatta merupakan miniatur Indonesia, karena terdapat berbagai suku dan budaya di sini.
“Mau suku apa saja ada di wilayah Sangatta ini, semuanya ada dan semuanya ke sini mencari sesuap nasi dengan mencari kerja,” pungkasnya.