Pembahasan RUU tentang Perubahan UU IKN di DPR Berlanjut ke Tingkat Dua
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 20 September 2023 | 1.593 views
Jakarta, Presisi.co – Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara berjalan lancar. Sembilan dari delapan fraksi di DPR setuju untuk melanjutkan ke pembahasan ke tingkat selanjutnya.
“Bahwa dari seluruh pandangan mini fraksi seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pada Selasa (19/09/2023) di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, Jakarta.
Berdasarkan pembahasan, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. “Dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang,” ujar Ketua Komisi II.
Dalam laporan hasil kerja Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara kepada Panja menyebutkan bahwa hasil pembahasan DIM telah disetujui bersama.
Sebelumnya pada 18 September 2023, Panja Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pakar, dalam rangka mendapatkan masukan atas RUU tentang IKN. Adapun akademisi dan pakar tersebut yaitu Prof Imam Kuswahyono (Universitas Brawijaya), Dr. Gabriel Lele (Universitas Gadjah Mada), Dr Yuli Indrawati, SH, LLM (Universitas Indonesia) dan Muhammad Adriansyah (Ketua Pemberdayaan Petani dan Masyarakat).
Adapun sembilan pokok perubahan UU IKN yakni: kewenangan khusus IKN, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Non PNS, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiran batas wilayah, tata ruang, mitra OIKN di DPR RI, dan jaminan keberlanjutan.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan bahwa UU IKN ini melahirkan sebuah entitas yang unik. “Undang-undang ini melahirkan sebuah entitas bersifat sui generis, yang bermakna bahwa Otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan, dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk merespon lingkungan strategis termasuk volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity.”
Ia berharap RUU Perubahan tentang UU IKN ini dapat menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat sehingga mampu memberikan tools bagi Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya Otorita IKN untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara efektif, optimal, dan akuntabel.
“Penyempurnaan dalam rapat pembahasan tingkat 1 atas rancangan undang-undang perubahan UU IKN telah menguatkan sembilan pokok perubahan UU IKN,” ujar Menteri Suharso.
Sebagai informasi, bila tidak ada perubahan, maka pada September 2023 ini juga direncanakan akan diadakan Rapat Bamus Laporan Komisi II DPR RI terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN ke rapat konsultasi pengganti rapat Bamus. Selanjutnya akan dilakukan Pengambilan Keputusan Tk II terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN. (*)