search

Advetorial

DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Bersinergi dengan DPMPD untuk Penyempurnaan Pasal Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 06 Juni 2023 | 124 views
DPRD Kaltim Bersinergi dengan DPMPD untuk Penyempurnaan Pasal Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
Percepatan Pengembangan Desa, Komisi IV DPRD Kaltim Raker Bersama DPMPD dan Perangkatnya (ist)imewa)

Samarinda, Presisi.co – Proses penyempurnaan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah terus berlangsung di DPRD Kaltim. Dalam upaya untuk menghasilkan raperda yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat, Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, beserta tim, telah mengadakan pertemuan bersama sejumlah dinas terkait. Pertemuan ini, yang melibatkan Kepala BPKAD Kaltim, Biro Hukum, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, dilaksanakan pada Senin, 5 Juni 2023.

Politisi dari Partai Golkar, Nidya Listiyono, menjelaskan bahwa terdapat beberapa pasal dalam raperda yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan mengenai penyempurnaan sejumlah pasal, yang merupakan progres yang signifikan bagi Pansus. Pansus akan segera mengadakan Uji Publik sebagai langkah berikutnya dalam proses penyusunan raperda.

Dalam hal ini, Tiyo, nama panggilan akrab dari Nidya Listiyono, mengungkapkan bahwa proses penyusunan raperda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Dalam Negeri, dengan fokus pada aspek lokal.

"Kami mengambil dasar baku PP dari Kemendagri, dengan fokus pada pemerintahan desa dan dengan nomenklaturnya yang sesuai. Masyarakat minimal akan mengetahui bahwa kami berjuang untuk kepentingan kelurahan dan kecamatan," ungkap Tiyo.

Pertemuan tersebut juga membahas peran DPRD Kaltim dalam menetapkan anggaran Force Majeure, yaitu anggaran yang disediakan dalam kondisi darurat tertentu dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, pertemuan ini membahas sejumlah anggaran yang melalui proses pengalokasian melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan diberikan dalam bentuk KUA-PPAS kepada Badan Anggaran DPRD Kaltim.

Agiel Suwarno, Bagus Susetyo, H Jahidin, dan Ismail ST, yang merupakan anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah yang hadir dalam pertemuan ini, juga turut berpartisipasi dalam diskusi tersebut.

Dengan semangat dan kerjasama antara Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim serta dinas terkait, diharapkan hasil dari raperda yang disusun akan dapat memberikan kontribusi positif dan solusi yang berdampak luas bagi masyarakat Kaltim. Pansus terus berkomitmen untuk memastikan bahwa peraturan daerah ini akan memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
(*)

Penulis: Redaksi