Bedah UU Penyiaran, Perda Digitalisasi Disipakan dan Terus Dikaji Revitalisasi UU Penyiaran Mendesak Ditinjau Kembali Menghadapi Era Teknologi
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 20 Juni 2023 | 131 views
Samarinda, Presisi.co – Masa depan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 terus menjadi bahan kajian, terlebih menghadapi perubahan teknologi, utamanya pada era digitalisasi. Pasalnya kemajuan teknologi membawa konsekuensi signifikan dalam dunia penyiaran, melampaui batasan geografis dan waktu, dan mengungkapkan bahwa undang-undang saat ini tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman.
Diskusi Fokus Group (FGD) yang digelar bersama oleh Komisi Penyiaran Daerah Kalimantan Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), DPRD Kalimantan Timur, serta pihak-pihak yang terlibat dalam industri media penyiaran di Kalimantan Timur, menyuarakan perlunya merevisi UU Penyiaran guna mengakomodasi perkembangan teknologi yang terus berkembang.
Dengan tajuk "Urgensi Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran," FGD ini digelar di Ruang Pandurata, Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa(20/6/2023).
Para narasumber, di antaranya Mohamad Reza, Wakil Ketua KPI Pusat yang juga mengkoordinasikan bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran; Teguh Suharjono, Direktur PKTV dan Wakil Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI); serta Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, turut memberikan pandangan yang beragam namun sejalan.
Ali Yamin Ishak, Wakil Ketua KPID Kalimantan Timur, mengungkapkan bahwa rencana Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran ini adalah inisiatif dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur. Perda tersebut akan disahkan oleh DPRD Kalimantan Timur setelah melalui tahapan diskusi.
Ali menjelaskan, "Beberapa daerah yang telah memiliki Perda penyiaran memiliki cakupan yang lebih luas daripada lembaga penyiaran lokal. Harapannya dalam Perda ini bukan hanya memanfaatkan sumber daya manusia Kalimantan Timur, tetapi juga mewujudkan potensi sosial, ekonomi, dan budaya yang dimiliki daerah," tuturnya.
Teguh Suharjono dari PKTV menegaskan bahwa televisi lokal adalah aset berharga bagi komunitas lokal. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif untuk mengatasi perubahan teknologi dan persaingan yang semakin ketat menjadi suatu keharusan.
"Televisi lokal hadir dengan spirit otonomi daerah, memberikan dampak positif sebagai elemen berbeda dalam lanskap penyiaran nasional. Namun, belum optimalnya pengangkatan aspek audio visual lokal menunjukkan adanya potensi yang belum tergarap sepenuhnya," timpa Teguh.
Sementara itu, Jahidin Noor, Anggota Komisi I DPRD Kaltim menganggap Perda penyiaran ini krusial untuk mendorong perkembangan dunia penyiaran di wilayahnya. Ia menyoroti dominasi konten dari luar daerah dalam topik sosial, budaya, pariwisata, dan ekonomi.
“Dengan adanya Perda, kita harapkan elemen-elemen kedaerahan dapat lebih terwakili dalam konten yang disajikan dan secara positif memengaruhi pembangunan lokal serta membuka peluang lapangan pekerjaan baru,” ucap Jahidin.
Jahidin menekankan pentingnya merevisi peraturan yang sudah ada untuk mengakomodasi kebutuhan yang belum terpenuhi. Ia berpendapat bahwa revisi ini harus berfokus pada hal-hal yang memang belum diatur secara substansial dalam UU Penyiaran 2002, dengan tujuan memperbaiki dan mengoptimalkan dunia penyiaran dalam menghadapi dinamika teknologi dan perkembangan zaman.
“Melalui FGD ini, KPID Kalimantan Timur, Diskominfo, dan DPRD Kalimantan Timur berharap mendapatkan masukan dan data yang berharga dari para pelaku industri penyiaran serta pihak-pihak yang terkait. Hal ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam merumuskan regulasi baru yang relevan dan adaptif dalam era teknologi yang semakin maju,” pungkasnya. (*)