search

Advetorial

DPRD Kaltim

Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP untuk Atasi Kerusakan Jalan Sanga Sanga-Dondang di Kukar

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 12 Juni 2023 | 125 views
Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP untuk Atasi Kerusakan Jalan Sanga Sanga-Dondang di Kukar
Suasana RDP para anggota Komisi III DPRD Kaltim bersama berbagai pihak membahas kerusakan jalan Sanga sanga-Dondang di Kukar. (istimewa)

 Samarinda, Presisi.co – Para anggota Komisi III DPRD Kaltim menindaklanjuti hasil sidak mereka beberapa waktu lalu, terkati kerusakan jalan Sanga sanga-Dondang di Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/6/ 2023).

Secara terbuka RDP membahas permasalahan kerusakan jalan di trase Sanga Sanga-Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kerusakan ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara di sekitar wilayah jalan tersebut

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, dan perwakilan dari CV. Prima Mandiri.

RDP pun diselenggarakan di ruang rapat gedung E, lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, dan dimeriahkan oleh kehadiran Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun serta Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, memimpin RDP ini dengan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, dan anggota-anggota Komisi III DPRD Kaltim, seperti H Baba, Sutomo Jabir, Romadhony Putra Pratama, Amiruddin, dan Saefuddin Zuhri.

Dalam pandangan Veridiana Huraq Wang, RDP ini telah menghasilkan beberapa simpulan yang menjadi arahan bagi semua pihak yang terlibat. Salah satunya adalah permintaan dari Komisi III DPRD Kaltim agar perusahaan CV. Prima Mandiri mengajukan usulan perbaikan sepanjang 948 meter untuk jalan umum provinsi yang terdampak.

Lebih lanjut, Veridiana Huraq Wang menjelaskan bahwa CV. Prima Mandiri mengakui bahwa mereka tidak menjalin komunikasi dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim saat melaksanakan perbaikan terkait kerusakan jalan yang terjadi.

"Perusahaan telah mengakui kesalahan ini. Tidak ada komunikasi yang dilakukan. Mereka mengakui dan bersiap untuk menerima kritik," ujarnya.

Tak hanya itu, sebagai politisi dari PDI Perjuangan, Veridiana Huraq Wang menegaskan bahwa Komisi III akan terus mengawasi dan mengevaluasi proses yang sedang berjalan. Pengawasan ini akan berlangsung hingga Februari 2024 sesuai dengan perjanjian perbaikan dan pengembalian jalan seperti semula.

"Dalam proses ini, kami akan terus memantau dan melakukan evaluasi. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memastikan pengawasan yang aktif. Terutama mengingat perjanjian mereka dengan pemerintah yang berfokus pada mengembalikan kondisi jalan seperti semula," tandas Veridiana Huraq Wang.

Hingga saat ini, Komisi III DPRD Kaltim masih menunggu hasil evaluasi untuk menentukan penyebab pasti dari kerusakan jalan yang terjadi. Langkah selanjutnya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Muhammad Aji Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, menjelaskan bahwa sementara waktu, akses ke lokasi yang terkena longsor dapat dilakukan melalui jalan alternatif yang telah dibangun oleh perusahaan. Perbaikan dari pihak CV. Prima Mandiri akan diimplementasikan setelah jalan utama telah diperbaiki.
Zarkasi, Manager Humas CV. Prima Mandiri, menambahkan bahwa jika selama proses penyelidikan ditemukan kesalahan dari pihak perusahaan, CV. Prima Mandiri siap untuk bertanggung jawab.

Namun, Syafruddin, anggota DPRD Kaltim, berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.

"Saya berharap ada tindakan hukuman yang efektif. Oleh karena itu, saya mengusulkan agar kasus ini harus dibawa ke penegak hukum. Hal ini bertujuan agar setiap pihak yang melakukan kesalahan merasakan dampaknya sehingga kasus serupa tidak terulang," tegas Syafruddin.

Dengan berbagai langkah yang diambil, Komisi III berharap agar CV. Prima Mandiri tetap menjaga jalan alternatif sementara saat melakukan perbaikan pada jalan utama sesuai dengan perjanjian dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Selain itu, dampak kerusakan jalan yang disebabkan oleh konstruksi yang tidak stabil menjadi tanggung jawab utama CV. Prima Mandiri.
(*)

Penulis: Redaksi