search

Advetorial

DPRD Kaltim

Data Jamrek di Kaltim Tak Selaras, DPRD Minta Kepastian Dari DPMPTSP

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 13 April 2023 | 124 views
Data Jamrek di Kaltim Tak Selaras, DPRD Minta Kepastian Dari DPMPTSP
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Keterbatasan keselarasan data jaminan reklamasi (jamrek) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan utama Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. Data yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dinilai tidak selaras dengan informasi yang tercatat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, mengajukan permintaan kepada DPMPTSP untuk mengklarifikasi dan merilis data yang akurat. Ia menjelaskan bahwa data terkait jaminan reklamasi yang awalnya ada di DPMPTSP telah diserahkan kepada Kementerian ESDM. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya kesesuaian persepsi antara kedua instansi tersebut.

"Kami meminta DPMPTSP untuk mengeluarkan hasil akhir dari total data jamrek yang telah terkumpul selama berada di tingkat provinsi. Data ini akan disamakan dengan yang ada di Kementerian ESDM," ujarnya.

Seno Aji juga menyoroti bahwa DPRD Kaltim belum menerima laporan resmi atau data yang dibutuhkan dari pemerintah provinsi melalui DPMPTSP. Data ini memiliki nilai penting dalam tindakan legislatif dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah pusat.

"Kami belum menerima laporan tersebut dari pemerintah provinsi melalui DPMPTSP. Kami mengharapkan agar pemerintah segera menyampaikan laporan resmi ini. Kami juga berencana untuk meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang terkait," tambahnya.

Seno juga memberikan tanggapannya terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di depan Kantor DPRD Kaltim. Menurutnya, situasi ini menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dalam mengatasi permasalahan. Ia menegaskan bahwa tanggapan terhadap isu ini tidak boleh semata-mata mengikuti opini mahasiswa, karena Indonesia adalah negara hukum. Dalam konteks kewenangan pertambangan yang telah dipindahkan ke tingkat pusat, Seno menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengatur sektor ini.

"Pemerintah pusat harus memberikan kesempatan pada pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengawasan dan pengaturan pertambangan. Ini penting agar kita dapat membedakan antara pertambangan yang beroperasi dengan baik dan yang tidak," tandasnya. (*)

Penulis: Redaksi