search

Advetorial

DPRD KaltimDanau Danurdana

DPRD Kaltim Sorot Izin dan Lingkungan Danau Eks Galian Tambang, Tempat Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 26 Juni 2023 | 260 views
DPRD Kaltim Sorot Izin dan Lingkungan Danau Eks Galian Tambang, Tempat Bocah 11 Tahun Tewas Tenggelam
Tim SAR bersama relawan saat mengevakuasi korban tenggelam di Danau eks galian tambang bernama Danurdana di Kukar. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Tragedi meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun akibat tenggelam di Danau Danurdana telah memicu perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Sebagai respons atas peristiwa tersebut, mereka mengusulkan penutupan sementara lubang bekas tambang batu bara yang telah diubah menjadi lokasi wisata di wilayah tersebut.

Danau Danurdana, yang terletak di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, awalnya merupakan lubang tambang batu bara. Namun, beberapa tahun belakangan, area tersebut telah diubah menjadi tempat rekreasi yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, belum jelas mengenai kelengkapan perizinan untuk pengelolaan tempat wisata ini.

Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin, menyoroti pentingnya aspek perizinan dalam pengelolaan tempat wisata semacam ini. Dalam kasus penggunaan lubang bekas tambang sebagai lokasi wisata, diperlukan berbagai dokumen perizinan, termasuk izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Untuk mengelola area bekas pertambangan harus mendapat izin dari kementerian," tegas Syafruddin pada Senin (26/6/2023).

Pilihan untuk menutup sementara lokasi wisata ini diusulkan sebagai langkah responsif yang akan memberikan waktu bagi evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan perizinan tempat tersebut.

Penutupan sementara ini diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan benar.
Di samping itu, Sorotan dari anggota DPRD juga mengarah pada isu tanggung jawab lingkungan dan reklamasi. Lubang bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa adanya upaya reklamasi oleh perusahaan sebelumnya menjadi salah satu masalah yang diperdebatkan.

"Kenyataan bahwa beberapa lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja oleh perusahaan sebelumnya tanpa menjalankan tanggung jawab reklamasi menunjukkan kurangnya konsistensi dari perusahaan dalam menjalankan tanggung jawabnya," paparnya.

Tragedi ini menjadi panggilan bagi pemerintah setempat dan pihak terkait untuk mengintensifkan pengawasan dan penerapan regulasi yang lebih ketat dalam pengelolaan tempat-tempat rekreasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Keselamatan publik dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap upaya pengembangan dan pemanfaatan wilayah-wilayah seperti Danau Danurdana.
(*)

Penulis: Redaksi