search

Advetorial

DPRD KaltimMuhammad Udin

Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim Bakal Panggil Seluruh Perusahaan Tambang

Penulis:
Minggu, 16 April 2023 | 79 views
Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim Bakal Panggil Seluruh Perusahaan Tambang
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin, mengumumkan bahwa dalam upaya mewujudkan standar pertambangan yang benar dan etis, pansus akan mengundang sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim untuk mendengarkan laporan akhir saat rapat paripurna yang akan datang.

Pansus yang telah berjalan selama 5 bulan ini telah berhasil mengumpulkan data terkait evaluasi aktivitas pertambangan di Kaltim. Salah satu fokus utama mereka adalah mengidentifikasi 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu, pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta pelaksanaan dan jaminan reklamasi.

"Kami berencana saat rapat paripurna mendatang, kami akan mengundang sejumlah perusahaan pertambangan untuk mendengarkan laporan akhir kami," ucap Udin pada Minggu (16/4/2023).

Udin memberikan petunjuk bahwa salah satu rekomendasi dari Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim adalah memverifikasi jumlah PPM yang telah terealisasi dan memastikan apakah sesuai dengan komitmen perusahaan tambang di Kaltim. Pasalnya, PPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan tambang sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat di sekitar area pertambangan.

"Kami akan menyajikan data tentang hal ini, apakah realisasi PPM sesuai dengan komitmen perusahaan tambang atau tidak," jelasnya.

Selain itu, pansus juga menyoroti temuan dari Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim pada tahun 2021, yang mengungkap bahwa ada 42 perusahaan yang mencabut jaminan reklamasi dengan nilai yang sama dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan awalnya. Menurut Udin, nilai yang dijaminkan dan nilai yang dicairkan sama persis, yang mengundang pertanyaan mengenai rasionalitas nilai tersebut.

"Tidak mungkin nilai cairannya sama persis. Ini mencurigakan, jadi bagaimana pelaksanaan reklamasi?" tanyanya.

Udin menyatakan bahwa meski masa kerja pansus berakhir dalam waktu maksimal 6 bulan, mereka telah berhasil mengumpulkan data yang cukup lengkap untuk dijadikan rekomendasi. Ia berharap rekomendasi ini dapat segera diimplementasikan oleh setiap perusahaan pertambangan terkait. (*)

Penulis: Redaksi