DPRD Kaltim Perkuat Materi Raperda Bahasa dan Sastra Daerah Melalui Rapat Dengar Pendapat
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 17 April 2023 | 125 views
Samarinda, Presisi.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Agenda ini bertujuan untuk bertukar pikiran, memberikan masukan, saran, serta materi terkait raperda tersebut.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda Provinsi Kaltim yang membahas tentang pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 3 April 2023.
Berbagai Perangkat Daerah seperti Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, serta Kantor Bahasa Provinsi Kaltim turut hadir dalam acara tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, yang juga merupakan Ketua Pansus, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat dan memperkaya materi dari Raperda yang sedang dibahas. Salah satu poin utama dalam rapat adalah perbaikan redaksional.
"Kami senang karena kami mendapatkan bantuan dari peneliti sastra dari Universitas Mulawarman, Dr. G. Simon Devung, dalam melakukan perbaikan redaksional," ujar Veridiana.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah menghilangkan kata revitalisasi dalam pasal terkait bahasa daerah. Hal ini untuk menjaga konsistensi istilah yang digunakan.
"Jadi di Perda itukan tidak ada kata menyebutkan revitalisasi. Nah tiba-tiba dalam satu pasal yang disebutkan tadi ada kata revitalisasi untuk bahasa daerah. Sehingga, tadi kita sinkronisasikan supaya ada konsistensi istilah kita tidak menggunakan kata revitalisasi untuk bahasa daerah,"ujar Politisi Fraksi PDIP DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim Lantai 1, Senin (17/4/2023).
Veridiana juga menjelaskan bahwa bahasa Banjar tidak dimasukkan dalam Raperda karena bahasa tersebut memiliki wilayah sendiri. Ia juga menjelaskan mengenai penentuan bahasa daerah sesuai dengan suku dan golongannya.
Selain itu, Raperda ini juga menguatkan persyaratan sertifikasi bagi tenaga pengajar atau penutur bahasa daerah. Sertifikasi ini akan dikeluarkan oleh Balai Bahasa atau Perguruan Tinggi untuk memastikan kualitas pengajar dan penutur bahasa.
Veridiana mengatakan bahwa tahap penyelesaian Raperda ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Ia berharap bahwa Raperda ini tidak hanya berhenti pada peraturan daerah, tetapi dapat diimplementasikan dengan baik.
"Paling tidak awal Mei kita udah bisa langsung bisa 3 bulan arahnya ke penyelesaian. Dari dinas-dinas sudah sudah kita agendakan mungkin tinggal satu lagi mungkin kita akan melakukan studi banding di daerah-daerah yang memang sudah pemakaian bahasa daerah ada Perda bahasa daerahnya yang sudah bisa diimplementasikan. Karena kita berharap Perda ini kan tidak sampai pada Perda, tapi bagaimana dia bisa diterapkan," tutupnya. (*)