search

Advetorial

DPRD KaltimM Udin

Pansus DPRD Kaltim Ungkap Perusahaan IUP Palsu Beroperasi di PPU

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 14 April 2023 | 97 views
Pansus DPRD Kaltim Ungkap Perusahaan IUP Palsu Beroperasi di PPU
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin. (Humas DPRD Kaltim) (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan temuan serius terkait aktivitas pertambangan diduga ilegal. Dari total 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicurigai palsu, sudah ada perusahaan yang aktif melakukan kegiatan pertambangan di Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Mengemukakan hal ini, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin, juga mengeksplorasi pertanyaan krusial tentang dasar hukum apa yang memungkinkan perusahaan tersebut menjalankan operasi pertambangan.

"Saat ini, data seperti Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Mineral Online Monitoring System (MOMS) belum ada peluncurannya. Namun, aktivitas pertambangan dilakukan dan melibatkan jalur-jalur umum," ungkap Udin.

Keadaan ini menjadi perhatian serius Pansus, karena jika tidak segera ditangani, celah ini berpotensi dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan lain untuk melanggar peraturan pertambangan.

"Kami mendorong aparat kepolisian untuk segera menyelesaikan penyelidikan terkait 21 IUP yang dicurigai palsu," tambah Udin.

Namun, Udin menjelaskan bahwa meskipun Pansus memiliki peran dalam mengungkap masalah ini, mereka tidak memiliki wewenang untuk memberikan tekanan langsung kepada kepolisian. Dia menjelaskan bahwa proses penyidikan dan investigasi masih sedang berlangsung.

Pansus Investigasi Pertambangan sendiri akan mengakhiri masa tugasnya pada 2 Mei 2023. Dalam konteks ini, Udin mengakui bahwa mereka belum dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut terhadap kasus 21 IUP yang diduga palsu.

Sebelum masa tugas berakhir, Pansus berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Polda Kaltim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni. Namun, perencanaan ini menjadi sedikit tertunda karena kesulitan dalam menemukan waktu yang cocok.

"Kami sedang mencari waktu yang tepat untuk rapat dengan Sekda karena jadwal beliau padat. Kami ingin memastikan kesediaan waktu mereka terlebih dahulu," jelas Udin.

Namun, Pansus telah merencanakan pertemuan ini pada sekitar 28 atau 29 April 2023. Udin juga menyebut bahwa telah ada informasi mengenai adanya tersangka terkait kasus 21 IUP palsu tersebut, tetapi belum ada informasi lebih lanjut yang diterima.

"Ini adalah perjalanan pencarian kebenaran bersama. Pansus kami adalah entitas yang terbuka dan sangat mengutamakan perhatian terhadap masalah ini. Kami pastikan pertemuan dengan Polda Kaltim dan Sekda akan berlangsung sebelum 2 Mei," pungkasnya. (*)

Penulis; Redaksi